JAKARTA, lintasbabel.id - Bank Indonesia (BI) menarik 20 pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) tahun 1970 sampai dengan 1990. Penarikan ini berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021, yang dimulai sejak 30 Agustus 2021. Salah satu uang yang ditarik adalah pecahan Rp100.000 bergambar Komodo.
Dengan demikian, terhitung tanggal tersebut URK tersebut, tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah RI.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, hal ini sekaligus menunjukkan bahwa Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk melakukan pengeluaran, pengedaran, serta pencabutan dan penarikan uang Rupiah.
"Karena itu Bank Indonesia berhak menetapkan sejumlah uang Rupiah yang tidak lagi jadi alat pembayaran yang sah di wilayah RI. BI bisa melakukan cara-cara dengan mencabut dan menarik uang Rupiah tersebut dari peredaran," katanya di Jakarta, Selasa (31/8/2021).
Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2021 sampai dengan 29 Agustus 2031. Ini berarti 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
"Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI," ujarnya.
Dalam PBI tersebut disebutkan, landasan hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4962).
Kemudian juga ada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223).
Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan;
Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan.
Mengenai penggantian URK terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat.
Pertama, penggantian dilakukan untuk URK tahun emisi 1970 sampai dengan tahun emisi 1990 yang dicabut dan ditarik dari peredaran. Kedua nilainya sebesar nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.
Ketiga, penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu; bila fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, maka diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan. Namun bila fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantian.
Kemudian BI juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19.
Editor : Muri Setiawan