Polda Babel Dikabarkan Tangkap 20 Ton Timah di Bangka Barat

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id -- Pihak Kepolisian dikabarkan kembali menangkap timah ilegal di Perairan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Kamis (15/5/2025) dinihari tadi.
Padahal, kasus penyelundupan 5 ton pasir timah yang ditangkap jajaran Satpolairud Polres Bangka Barat beberapa waktu lalu, belum terungkap siapa pemiliknya.
Kali ini, kabarnya ungkap kasus yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung di kawasan pesisir Pantai Pait, Desa Belolaut, Kecamatan Mentok.
Saat ini, kabar yang diterima, petugas kepolisian masih melakukan proses bongkar muat barang bukti ke lokasi Mako.
Dari informasi yang berhasil dihimpun wartawan di lapangan, puluhan ton pasir timah kering ini milik seseorang yang berdomisili di Batam. Namun, ia merupakan penduduk asli Babar, yaitu di Kecamatan Simpangteritip.
"Punya seseorang bernama JK bang itu kabarnya. Dia asal Desa Kundi, cuma sekarang tinggal di Batam. Timah ini didapat dari daerah Kundi dan Simpang Tiga, Simpangteritip," ujar seorang warga bernama Madon, Kamis (15/5/2025).
Untuk mencari tahu kebenaran ungkap kasus dan pemilik 20 ton timah ini. Masih berupaya melakukan konfirmasi mulai dari jajaran kepolisian hingga pihak yang diduga terlibat langsung di dalam aksi dugaan penyelundupan pasir timah ke luar Pulau Bangka tersebut.
Editor : Muri Setiawan