get app
inews
Aa Text
Read Next : Klaim Kotak Kosong Menang di Pilwako Pangkalpinang 2024, Relawan Sujud Syukur

Aktris Olivia Jensen Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri

Selasa, 24 Agustus 2021 | 11:18 WIB
header img
Unggahan permintaan maaf Olivia Jensen, terkait kasus dugaan pelecehan Bendera Merah Putih. (Ist)

JAKARTA, lintasbabel.id - Aktris Olivia Jensen resmi dilaporkan ke Mabes Polri oleh Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), terkait dugaan pelecehan bendera, beberapa waktu lalu. Gurun Arisastra, Direktur LBH PB SEMMI mendatangi Bareskrim, untuk mengambil tanda bukti lapor, Senin (23/08/21). Sebelumnya, gurun sempat menyambangi markas Bareskrim, namun terdapat sejumlah kekurangan berkas yang harus ia lengkapi.

“saya melengkapi berkas yang memang kekurangan, dan saya ikutin prosedural dari bareskrim maka saya penuhi tadi prosesnya cukup lama. kami apresiasi kepolisian suda tanggap dan cepat menangani kasus ini sehingga keluar tanda bukti lapornya,” jelas Gurun.

Laporan Polisi (LP) bernomor LP/B/501/VIII/2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI ditandatangani ole Kepala Subbagian Penerimaan Laporan AKBP R. Herminto M. Senin kemarin.

Olivia dilaporkan atas dugaan tindak pidana Kejahatan Terkait Penodaan, Penghinaan, atau Merendahkan Kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Ketua Umum (Ketum) PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra menjelaskan Olivia Jensen dilaporkan karena diduga menghina bendera negara.

"Jadi kami dari Pengurus Besar SEMMI melalui LBH Pengurus Besar SEMMI melaporkan saudari Olivia Jensen terkait dengan penghinaan pelecehan lambang dan bendera negara. Hal itu tentu ada di UU," kata Bintang, Senin (23/08/11).

Adapun bukti yang diserahkan oleh Pihak PB SEMMI, menurut keterangan Bintang adalah video Olivia Jensen sedang melempar bendera merah putih untuk konten di hari ulang tahun Indonesia ke 76.

“Buktinya adalah sebuah video yang kami masukkan ke dalam flashdisk, video saudari Olivia Jensen membuat konten di tengah perayaan kemerdekaan RI untuk mendapatkan keuntungan, tentu untuk viral tentunya. Tapi yang disayangkan dia malah membuat konten yang membuang bendera negara kita. Dan tentu ini sangat kita sayangkan sekali," katanya.

Menurut Bintang, seorang publik figur sangat berpengaruh terhadap perubahan perilaku masyarakat sehingga ia berharap kasus Olivia Jensen ini dapat menjadi pelajaran bagi public figure lain.

"Ke depan saya harap ini menjadi pelajaran bagi public figure. Karena public figure kan dilihat banyak orang dan menjadi contoh, ya tentu bagi segenap masyarakat Indonesia, ini sangat berpengaruh terhadap perubahan perilaku masyarakat, tentu sebagai public figure dia harus tahu bagaimana cara mencintai bangsa dan negaranya," ujar Bintang.

Selain itu, Gurun Asisatra juga berharap, kasus ini dapat selesai dengan tuntas oleh penegak hukum.

“Kami minta ini diselesaikan secara tuntas sampai nanti penegakan hukum paling akhir. kami akan lalui semua prosedural hukum,” ujar Gurun.


Olivia Minta Maaf

Aktris Olivia Jensen menyampaikan permintaan maaf resmi, melalui feed Instagram pribadinya, pada 20 Agustus 2021. Ini merupakan permintaan maaf kedua, setelah sebelumnya dia mengunggah video di Insta Story. 

Olivia membuka unggahannya dengan berterima kasih kepada penggemar yang selalu mendukung karyanya. Dia juga menyadari bahwa video yang diunggahnya untuk merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-76 itu kurang pantas.

“Tidak ada satu niat pun dari saya untuk melecehkan atau menghina bendera negara yang saya cintai dan banggakan,” ujar aktris Bukan Cinta Biasa itu dalam unggahannya, pada 20 Agustus 2021. 

Olivia Jensen menambahkan, “Video tersebut, murni kesalahan yang tidak disengaja dan saya sekali lagi ingin meminta maaf kepada negara dan seluruh lapisan masyarakat atas kejadian ini.” 

Dia mengakui, kritik publik atas videonya menjadi pelajaran berharga agar dia bisa bersikap lebih bijak sebagai seorang public figure. Pada akhir keterangannya, dia berharap, permintaan maafnya tersebut bisa diterima dengan baik oleh semua pihak.

Meski telah merilis permintaan maaf resmi di Instagram, namun Olivia Jensen tetap akan diproses secara hukum setelah Gurun Arisastra, Direktur LBH PB SEMMI melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Akibat video pelemparan bendera merah putih yang dilakukan ibu satu anak tersebut, Olivia dinilai melanggar Pasal 24 huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. 

Merujuk Pasal 66 undang-undang yang sama, Gurun Arisastra menyebutkan, Olivia Jensen berpotensi terkena sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut