get app
inews
Aa Read Next : Fenomena Suara Sama di Pileg Kota Pangkalpinang, Akademisi UBB: Diatur di PKPU Nomor 6 Tahun 2024

Pro Kontra Dihapusnya Syarat PCR dan Antigen bagi Pelaku Perjalanan

Selasa, 22 Maret 2022 | 20:44 WIB
header img
Fauziyyah Nur Falihah (foto: dok pribadi)

SEPERTI yang kita ketahui pada saat ini, dunia masih menghadapi suatu masalah. Yaitu wabah penyakit yang disebabkan oleh virus Corona atau sering dikenal dengan Covid-19. Dimana varian dari virus yang pertama kali menular ialah varian Alpha hingga saat ini yang sedang naik naiknya yaitu varian Omicron. Adanya Covid-19 ini menyebabkan hampir semua aspek kehidupan masyarakat berubah semakin hari semakin memburuk. Beberapa dampak sudah banyak dirasakan oleh masyarakat seperti melemahnya dunia perekonomian, terbatasnya pekerjaan yang menyebabkan banyak pegawai yang di pulangkan, kurangnya interaksi dan kepedulian terhadap sesama yang membuat hubungan sosial semakin menurun dan masih banyak lagi. 

Pemerintah pusat telah melakukan berbagai upaya untuk menangani pandemi Covid-19. Di sektor kesehatan, pemerintah telah berupaya mempercepat pelaksanaan tracing, testing, dan treatment (3T), memenuhi obat antiviral untuk pengobatan pasien Covid-19, pemenuhan kebutuhan oksigen, percepatan vaksinasi untuk seluruh penduduk Indonesia. Di sektor ekonomi, pemerintah telah melakukan percepatan dalam penyaluran ragam bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat. Serta di sektor lainnya, pemerintah telah mengeluarkan skema-skema kebijakan untuk meminimalisir dampak pandemi. Semuanya dilakukan semata-mata untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 tercatat bahwa kasus di dunia menurun hingga sekitar 60% namun di Indonesia justru naik hampir 200 kali lipat dari titik terendahnya. Naik turunnya kasus Covid-19 di Indonesia ini menimbulkan adanya pemberlakuan khusus bagi para masyarakat yang ingin berpergian melalui perjalanan domestik maupun internasional. Salah satu syarat khususnya ialah melampirkan hasil tes negatif PCR dan rapid antigen. Hal ini wajib dilakukan sejak Covid-19 melanda di Indonesia agar meminimalisir tertularnya penyebaran virus Covid-19.

Namun kabar baik datang bagi penerima vaksin kedua atau ketiga, dikarenakan tidak ada laginya kewajiban tes Covid-19 PCR maupun antigen untuk syarat perjalanan seluruh transportasi termasuk pesawat hingga kereta api. Hal ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang telah dibaca ada beberapa masyarakat yang menyatakan bahwa mereka setuju mengenai penghapusan tes PCR dan antigen karena hal ini dapat mempermudah perjalanan jauh dan meringankan biaya bagi para pelaku penumpang. Banyaknya calon penumpang yang memiliki keterbatasan biaya untuk sekedar tes PCR dan antigen menjadikan hal ini sebagai keuntungan bagi mereka karena tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk berpergian jauh dan mereka dapat leluasa bertemu dengan sanak saudaranya. Di sisi lain, perseroan menyambut positif kebijakan pemerintah pusat menghapus penggunaan swab PCR maupun rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara. Bahkan, kebijakan yang dicetuskan pemerintah pusat itu langsung berdampak kepada jumlah penumpang di bandara, stasiun maupun pelabuhan.

Tapi dari sisi positif penghapusan tes PCR dan antigen terdapat pula sisi negatif dari kebijakan pemerintah satu ini. Yaitu masih banyaknya masyarakat yang was-was terhadap Covid-19, dimana Indonesia masih dalam keadaan yang terbilang tidak stabil penyebaran Covid-19. Penghapusan tes PCR dan antigen ini menyebabkan ketidaktahuan mengenai apakah si pelaku perjalanan tersebut dalam keadaan positif ataupun negatif. Walaupun sudah dilakukan vaksin kedua maupun ketiga tidak menutup kemungkinan bahwa virus tersebut menular kepada orang yang sudah divaksin. Hal ini menyebabkan semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia. Apalagi yang sedang naik-naiknya ialah varian Omicron yang dimana varian ini bisa terbilang mengalami gejala yang lebih parah dari varian-varian Covid-19 yang lainnya. Dalam hal ini pula dapat mengakibatkan diharuskannya isolasi mandiri jika terkena paparan virus Covid-19. Dilakukannya tes PCR dan antigen pula dapat meminimalisir peningkatan Covid-19 di Indonesia sehingga Indonesia dapat seperti negara-negara lain yang sudah berhasil melewati masa pandemi.

Menurut interpretasi penulis bahwa sejatinya kebijakan pemerintah menghapus tes PCR dan antigen merupakan hal yang terbilang sangat baik dikarenakan hal ini memiliki keuntungan bagi masyarakat dan bagi penulis dimana keadaan saat ini sudah memasuki di fase herd immunity yaitu fase dimana semua masyarakat sudah memiliki kekebalan tubuh yang kuat dibandingkan sebelum adanya virus Covid-19. Hal ini pula menguntungkan bagi para masyarakat yang perekonomiannya tidak stabil sehingga jika mereka ingin menjadi pelaku perjalanan tidak harus mengeluarkan biaya lebih untuk hanya sekedar tes PCR dan antigen. Tanpa adanya tes PCR dan Antigen pun sudah dirasa aman karena sebagian besar masyarakat di Indonesia sudah menjalani vaksin kedua maupun vaksin ketiga yang bisa dibilang terjamin kekebalannya terhadap Covid-19. Tetapi masyarakat harus tetap mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan perjalanan, seperti memakai masker, berjaga jarak, selalu mencuci tangan agar penyebaran virus Covid-19 di Indonesia semakin menurun dan seluruh aktivitas yang dijalankan masyarakat kembali normal seperti sediakala. (***) 

 

Penulis: Fauziyyah Nur Falihah (Mahasiswa Jurusan Hukum-FH UBB

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut