get app
inews
Aa Read Next : Berpotensi Rusak Jalan Bencah-Tepus, Tambang Timah Liar Akhirnya Ditertibkan Polisi

Beralasan Bikin Kolam, 1 Unit Mesin TI Diamankan Petugas dari Kaki Bukit Betung

Senin, 14 Maret 2022 | 17:03 WIB
header img
Penertiban aktivitas yang disinyalir tambang timah inkonvensional di Kaki Bukit Betung Sungailiat, Kabupaten Bangka, Senin (14/3/2022). (Foto: Istimewa)

BANGKA, lintasbabel.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, mengamankan satu unit mesin tambang inkonvensional (TI), yang beroperasi di kaki Bukit Betung Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (14/3/2022).

Tindakan tegas aparat ini dilakukan, karena warga sekitar resah dengan aktivitas tambang timah ilegal tersebut. Bahkan, kejadian seperti ini sudah kali ketiga yang dilaporkan warga setempat.

Ikut dalam penertiban tersebut, Lurah Bukit Betung, Bhabinkamtibmas Polres Bangka, serta Kepala Lingkungan Bukit Betung.

Kaling Bukit Betung, Yus Rizal saat dihubungi Lintas Babel mengatakan, laporan dari warga RT 10 Kelurahan Bukit Betung sudah dilayangkan sekitar 2 minggu lalu. Warga resah, karena aktivitas tambang dilakukan di kaki Bukit Betung yang merupakan kawasan Hutan Produksi (HP).

"Warga melapor tanggal 21 Februari 2022 lalu. Itu pemiliknya satu orang, warga RSS Pemda. Tadi ada Pak Lurah, Bhabinkamtibmas, dan warga yang ikut menyaksikan penertiban," katanya.

Dikatakan Yus Rizal, pihaknya sudah mencoba untuk berkomunikasi dengan pemilik mesin tambang. Menurut si pemilik, dirinya sedang melakukan pengerukan untuk dijadikan kolam dan kawasan pariwisata.

"Alasannya untuk kolam, pariwisata. Dia juga ngaku sudah dapat ijin dari pemprov, tapi tidak menyebutkan instansi mana. Cuma ada sakan dan ponton disitu, kan aneh," tuturnya.

Selain itu, pemilik mesin juga sebelumnya pernah datang ke kantor Lurah Bukit Betung untuk meminta ijin. Namun, oleh Lurah setempat tidak diberikan ijin.

"Kata lurah jangan sampai beroperasi, tolong dihentikan. Orang itu datang ke Kantor Lurah untuk minta ijin, 3 hari lalu, ditolak Lurah. Dua hari beraktivitas kembali, terus kami koordinasi ke Satpol PP, mereka memperingatkan ke lapangan, tidak boleh beroperasi. Dan hari ini tetap beroperasi. Makanya langsung diangkut mesinnya," ujarnya.

Dikatakannya, saat ditemui di lokasi terdapat 2 orang yang bekerja, sementara 1 unit mesin TI sudah diamankan ke kantor Satpol PP Bangka. 

"Warga kan ngambil air disitu, airnya jadi keruh. Belum lagi, dikhawatirkan anak-anak yang bermain disitu, takutnya nanti tenggelam. Dulu ada korban tenggelam, seperti di Gang Sekata RT 9 akibat bekas kolam yang di biarkan. Lagian itu memang bukan lokasi kebun. Kalau kebun ada kolam, pariwisata mana kebunnya," ujarnya.

"Jangan sampai warga yang lain ikut-ikutan menambang juga disitu, makanya ditertibkan. Ini laporan yang ketiga kalinya dari warga, dulu sudah pernah dilaporkan, tapi beda pemilik mesin," kata Yus Rizal.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut