get app
inews
Aa Read Next : Menanti Kinerja KPU Bangka Selatan Dongkrak Partisipasi Pemilih pada Pilkada 2024

56 Orang PTPS Bukit Intan untuk Pilkada 2024 Resmi dilantik

Minggu, 03 November 2024 | 20:01 WIB
header img
Prosesi pelantikan 56 orang PTPS se-Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ IS.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Sebanyak 56 Pengawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) seluruh Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang resmi dilantik hari ini. Mereka akan mengawasi setiap TPS pada Pilkada 2024 mendatang. 

"Kami Panwascam Bukit intan melantik 56 pengawas TPS Se-Kecamatan Bukit Intan per hari ini," kata Ketua Panwascam  Bukit Intan, Indra Cornelius Saputra, Minggu (3/11/2024). 

Indra menjelaskan, berdasarkan amanat undang-undang, PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara. Usai dilantik, mereka akan dilakukan pembekalan terlebih dahulu untuk mengetahui tugas dan fungsi di lapangan saat pilkada 

"jadi nanti setelah dilantik ada pembelakalan hari ini, jadi untuk bekal, mereka saat berada di lapangan nanti, dan juga per hari ini mereka resmi menjadi bagian dari Bawaslu," ujarnya. 

Tugas PTPS di dalam undang-undang disebutkan ada lima. Pertama mengawasi persiapan pemungutan suara, kedua mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, ketiga mengawasi persiapan penghitungan suara. 

"Jadi tugas mereka  nanti mereka akan mengawas di TPS masing-masing, dari mulai logistik hingga perhitungan suara nanti," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut