BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Tengah akan mengelarkan kegiatan pengundian nomor urut pada tanggal 23 September 2024 dan deklarasi kampanye damai pada tanggal 24 September 2024 di halaman depan Kantor KPU Bangka Tengah.
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, bahwa penetapan calon pada hari ini tanggal 22 September 2024.
Supendi Saputra selaku Ketua KPU Bangka Tengah mengatakan, pengundian nomor urut akan dilakukan dalam dua tahap, pertama, pengundian nomor antrian, dan kedua, pengundian nomor urut.
Pengundian nomor urut Paslon akan menjadi momentum penting dalam Pilkada Serentak 2024 di Bangka Tengah. Pengundian akan kita laksanakan secara terbuka di halaman depan Kantor KPU Bangka Tengah dan menjadi momen kunci bagi para paslon dalam menentukam strategi kampanye mereka berdasarkan nomor urut yang mereka peroleh.
"Karena masa kampanye akan digelar pada tanggal 25 September sampai 23 November 2024," katanya.
Editor : Muri Setiawan