PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang resmi membuka akses Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (SILONPilkada) mulai pukul 00.00 WIB hari ini.
Pembukaan akses ini dilakukan atas persetujuan dari KPU RI berdasarkan hasil keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memberikan akses kepada bakal calon Wali Kota Achmad Subari dan bakal calon Wakil Wali Kota Eman.
Keputusan Bawaslu menegaskan bahwa KPU harus membuka akses SILONPilkada dan menyosialisasikan penggunaannya kepada Liaison Officer (LO) calon perseorangan Achmad Subari.
KPU Kota Pangkalpinang telah menyiapkan waktu satu hari untuk kembali mensosialisasikan teknis penggunaan dan tata cara input ke dalam template yang sudah disediakan oleh KPU RI.
Setelah itu, tersedia waktu tiga hari untuk masa penginputan dukungan pencalonan, sehingga total waktu yang diberikan adalah empat hari.
Editor : Muri Setiawan