BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Sebanyak 12 orang Pegawai Pemerintah Kontrak Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (babel), pada Senin (30/10/2023) menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Sebanyak 12 orang PPPK tersebut merupakan tenaga teknis yang ditempatkan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bateng.
Bupati Bateng, Algafry Rahman, ST, M.Pd yang secara langsung menyerahkan SK pengangkatan berpesan kepada para PPPK untuk dapat bekerja dengan sebaik mungkin dan mampu melayani masyarakat dengan baik.
"Hari ini kita melantik dan menyerahkan SK pengangkatan kepada 12 orang PPPK yang mengikuti seleksi pada tahun 2022 lalu. Tadi saya berpesan kepada mereka bahwa ini adalah anugrah Tuhan kepada mereka, mereka juga diharapkan mampu bekerja sebaik mungkin dan tidak melakukan hal-hal yang mampu menghapus nama mereka dari PPPK yang masa kerjanya 5 tahun," ujarnya Algafry.
Selain itu, dirinya juga berpesan bahwa PPPK ini tidak bisa pindah mengingat masa kerja hanya 5 tahun.
"Saya juga berpesan tadi, PPPK ini tidak bisa pindah, jangan sampai nanti baru menerima SK langsung mengajukan pindah. Selain itu saya berpesan ASN dan PPPK ini sama, tidak boleh berpolitik praktis. Jangan sampai nanti malah ikut-ikutan kampanye," ujar Algafry.
Editor : Muri Setiawan