Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sumur Bor di SMPN 3 Simpang Katis, Atasi Krisis Air Bersih Saat Kemarau
Advertisement . Scroll to see content

Bejat! Ayah di Bangka Tengah Tega Gauli Anak Kandungnya Sendiri

Jum'at, 15 September 2023 | 16:42 WIB
  • author Rachmat Kurniawan
Bejat! Ayah di Bangka Tengah Tega Gauli Anak Kandungnya Sendiri
Seorang Ayah di Kabupaten Bangka Tengah tega menggauli anak kandungnya sendiri. Foto: Ilustrasi/ Net.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Bejat, kata ini yang pantas disematkan bagi seorang ayah di Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang telah tega menggauli anak kandungnya sendiri. Pelaku berinisial UI (50) ini ditangkap jajaran Polres Bangka Tengah pada Rabu (13/09/2023) kemarin. 

Sebelumnya, UI dilaporkan istrinya sendiri ke Polres Bateng karena ketahuan menggauli anak kandungnya sendiri.

"Perkara ini awalnya atas adanya laporan seorang wanita yang diketahui sebagai ibu dari korban dan melaporkan atas adanya peristiwa persetubuhan terhadap anak yang tidak lain pelakunya adalah ayahnya sendiri," ujar Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Fajar Riansyah Pratama, S.TK, S.IK, M.H seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH pada Jumat (15/09/2023).

Dijelaskanya, pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Bateng pada Rabu, 13 September 2023, dimana pelapor yang merupakan ibu kandung korban melaporkan suaminya atas perbuatan suaminya tersebut kepada anaknya tersebut.

"Jadi korban ini menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya dan mendengar cerita ini si ibu korban lalu melapor ke Polres," ujarnya. 

Modus pelaku sendiri melakukan aksinya ini saat ibu korban atau istri pelaku tidak berada di rumah dan disaat kondisi rumah sepi inilah kemudian pelaku melakukan aksinya.

"Menurut dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindakan asusila kepada korban (anaknya) dan pelaku ini melakukan aksinya disaat kondisi rumah sedang dalam kondisi sepi. Untuk saat ini pelaku dan beberapa barang bukti sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah dan pelaku sendiri kita akan kenakan Pasal  81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.

 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut