get app
inews
Aa Read Next : Dr Hinca Gelar Bedah Buku Save Babel di Bangka Tengah, Berisi 8 Rekomendasi untuk Prabowo-Gibran

Bejat! Ayah di Bangka Tengah Tega Gauli Anak Kandungnya Sendiri

Jum'at, 15 September 2023 | 16:42 WIB
header img
Seorang Ayah di Kabupaten Bangka Tengah tega menggauli anak kandungnya sendiri. Foto: Ilustrasi/ Net.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Bejat, kata ini yang pantas disematkan bagi seorang ayah di Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang telah tega menggauli anak kandungnya sendiri. Pelaku berinisial UI (50) ini ditangkap jajaran Polres Bangka Tengah pada Rabu (13/09/2023) kemarin. 

Sebelumnya, UI dilaporkan istrinya sendiri ke Polres Bateng karena ketahuan menggauli anak kandungnya sendiri.

"Perkara ini awalnya atas adanya laporan seorang wanita yang diketahui sebagai ibu dari korban dan melaporkan atas adanya peristiwa persetubuhan terhadap anak yang tidak lain pelakunya adalah ayahnya sendiri," ujar Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Fajar Riansyah Pratama, S.TK, S.IK, M.H seijin Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH pada Jumat (15/09/2023).

Dijelaskanya, pelapor melaporkan kejadian ini ke Polres Bateng pada Rabu, 13 September 2023, dimana pelapor yang merupakan ibu kandung korban melaporkan suaminya atas perbuatan suaminya tersebut kepada anaknya tersebut.

"Jadi korban ini menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya dan mendengar cerita ini si ibu korban lalu melapor ke Polres," ujarnya. 

Modus pelaku sendiri melakukan aksinya ini saat ibu korban atau istri pelaku tidak berada di rumah dan disaat kondisi rumah sepi inilah kemudian pelaku melakukan aksinya.

"Menurut dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindakan asusila kepada korban (anaknya) dan pelaku ini melakukan aksinya disaat kondisi rumah sedang dalam kondisi sepi. Untuk saat ini pelaku dan beberapa barang bukti sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah dan pelaku sendiri kita akan kenakan Pasal  81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut