get app
inews
Aa Read Next : Pj Bupati Bangka Kaji Polemik Jual Beli Lahan di Desa Labuh Air Pandan

Bupati Mulkan Lantik 101 Pejabat Struktural Pemkab Bangka

Kamis, 20 Januari 2022 | 19:16 WIB
header img
Sebanyak 101 prang pejabat struktural, dilantik di Gedung Sepintu Sedulang Sungailiat, Kamis (20/1/22) pagi oleh Bupati Bangka, Mulkan. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

BANGKA, lintasbabel.id - Memasuki awal tahun 2022, Bupati Bangka, Mulkan melakukan pelantikan pejabat struktural yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka. Sebanyak 101 prang pejabat struktural, dilantik di Gedung Sepintu Sedulang Sungailiat, Kamis (20/1/22) pagi.

Bupati Bangka, Mulkan SH MH menyampaikan tujuan dilaksanakan pelantikan tersebut, merupakan upaya untuk penyegaran dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka.

"Pelantikan ini merupakan penyegaran di lingkungan kerja kita. Sehingga diharapkan pegawai yang ada di lingkungan pemerintah kita dapat melaksanakan kinerja dengan baik. Selain itu juga harus peka dalam pelayanan publik," ujar Mulkan. 

Selain itu, dirinya berpesan kepada seluruh pegawai untuk memiliki rasa tanggung jawab dalam bekerja. Sehingga setiap pekerjaan dapat diselesaikan dan tidak menjadi beban dalam pekerjaan.

"Bekerjalah dengan rasa tanggung jawab yang tinggi. Terlebih lagi saat memegang jabatan tertentu, sehingga tentunya memiliki tanggung jawab lebih yang harus dimiliki," ungkap Mulkan.

Salah satu pejabat yang dilantik yaitu Drs. Haryadi yang sebelumnya menjabat Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Bangka. 

Dirinya diamanatkan untuk menjadi Kepala BPPKAD Kabupaten Bangka. Selain itu, ada juga Camat Pemali yang semula ditempati Aswan, digantikan oleh Firmansyah, SSTP. Aswan sendiri saat ini menjadi Camat Bakam menggantikan Ali Imran.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut