get app
inews
Aa Text
Read Next : Perayaan HUT ke 26 IJTI di Desa Airgegas, 100 Anak Yatim dan Duafa Terima Bansos

IJTI Kecam Aksi Pemukulan Terhadap Juru Kamera Kompas TV saat Meliput Acara Generasi Muda Golkar

Kamis, 27 Juli 2023 | 18:11 WIB
header img
Herik Kurniawan, Ketua IJTI Pusat. (Foto: lintasbabel.id/ Maulana)

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras aksi pemukulan terhadap Juru kamera Kompas TV saat meliput acara Generasi Muda Partai Golkar, Rabu (26/7/2023) kemarin. Berdasarkan informasi dari lapangan dan pemberitaan Kompas TV, Juru kamera jurnalis Kompas TV mengalami pemukulan oleh orang tak dikenal saat ingin meliput acara yang berlangsung di salah satu restoran di Kawasan Senayan Jakarta Pusat.

Dalam visual terlihat, orang tak dikenal mendatangi juru kamera KompasTV yang ingin mengambil gambar. Orang tak dikenal tersebut langsung melakukan pemukulan terhadap juru kamera KompasTV dan juga alat peliputan berupa kamera, yang tengah meliput acara tersebut.

Usai juru kamera KompasTV mengalami pemukulan, polisi pun langsung mendatangi lokasi, untuk melakukan pengamanan. Polisi pun terlihat berjaga untuk memastikan situasi kondusif. Usai pemukulan terhadap juru kamera KompasTV, Panitia Acara Generasi Muda Partai Golkar langsung menggelar konferensi pers.

Kader Partai Golkar Sirajuddin Abdul Wahab langsung menyampaikan permohonan maaf terhadap jurnalis yang dipukul. Panitia menyebut akan bertanggung jawab penuh atas insiden pemukulan yang menimpa jurnalis KompasTV. Sementara untuk acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar sendiri dibatalkan.

IJTI Pusat sangat menyayangkan kekerasan terhadap jurnalis Kompas TV yang dilakukan orang tidak dikenal di acara diskusi Generasi Muda Partai Golkardi Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jakarta pada Rabu, 26 Juli 2023.

"Insiden itu telah menciderai semangat kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis. Karena sejatinya tugas dan kerja jurnalis yang profesional dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500.000.000,- Adapun kerja dan tugas jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik," ujar Herik Kurniawan, Ketum IJTI, Kamis (27/7/2023). 

Atas kekerasan terhadap jurnalis Kompas TV, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :  

1. Menyayangkan perbuatan tindakan pelaku yang memukul dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik. 

2. Meminta Kapolda Metro Jaya untuk mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pemukulan dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik.  

3. Meminta Kapolri memberi perhatian khusus dan menginstruksikan Kapolda Metro Jaya mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pemukulan dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik. 

4. Polri agar memproses hukum pelaku dengan menggunakan UU 40 tahun 1999 tentang Pers. 

5. Meminta panitia acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar agar proaktif memberi keterangan ke polisi untuk mengungkap kasus pemukulan dan menghalang-halangi jurnalis Kompas TV menjalan tugas jurnalistik. 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut