ABU Nawas divonis mati gara-gara buang air besar (BAB) di sungai. Kisah ini berawal ketika Abu menjelajahi hutan bersama Raja Harun Al Rasyid.
Kala itu Raja mengajak Abu Nawas untuk mengawal dirinya. Di sepanjang perjalanan ke hutan, mereka berdua dan beberapa pengawal menyusuri sungai. Raja mengingatkan kepada Abu Nawas dan para pengawalnya soal undang-undang kebersihan lingkungan.
Salah satu pasal undang-undang tersebut berisi, "Dilarang buang air besar di sungai kecuali Raja atau seizin Raja." Pelanggaran atas pasal ini adalah hukuman mati.
Di tengah pengembaraannya di hutan, Raja kebelet buang air besar. Dikarenakan di dalam hutan, Raja BAB di sungai yang airnya mengalir ke arah utara.
Ketika Raja buang air besar, Abu Nawas ikut BAB juga di sebelah selatan Raja. Begitu Raja melihat ada kotoran lain selain kotorannya, dia langsung marah. Belakangan diketahui yang buang hajat adalah Abu Nawas.
Demi hukum, Abu Nawas dibawa ke pengadilan. Ia divonis hukuman mati. Sebelum hukuman dilaksanakan, Abu Nawas diberi kesempatan membela diri.
"Raja yang mulia, saya rela dihukum mati, tapi saya akan sampaikan alasan kenapa ikut buang air besar bersama Raja. Itu adalah bukti kesetiaanku kepada Raja, karena sampai kotoran Raja pun harus aku kawal dengan kotoranku, itulah pembelaanku dan alasanku Raja. Hukumlah aku," jelas Abu Nawas, seperti dikutip dari nu.or.id, Kamis (13/1/2022).
Tak pelak, pleidoi tersebut membuat Raja terharu. Abu Nawas yang tadinya divonis mati, akhirnya diampuni dan diberi hadiah oleh Baginda Raja.
Editor : Muri Setiawan