get app
inews
Aa Text
Read Next : Dr Hinca Gelar Bedah Buku Save Babel di Bangka Tengah, Berisi 8 Rekomendasi untuk Prabowo-Gibran

Bejat! Anak Dibawah Umur Digilir Ayah Tiri dan Kakak Tiri, Dilakukan Sejak Tahun 2022 Lalu

Jum'at, 26 Mei 2023 | 19:30 WIB
header img
Kedua pelaku rudapaksa saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Seorang ayah dan kakak di Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), tega mencabuli anak sekaligus adik tirinya yang masih dibawah umur. Ayah tiri dan kakak tiri bejat ini pun, saat ini telah diamankan Polisi Resor Bangka Tengah. 

Ipda Edman Furqon, SH selaku PS. Kasi Humas Polres Bateng seijin Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH membenarkan adanya ungkap kasus tersebut.

Sebelumnya, korban yang masih berusia 13 tahun itu memberanikan diri malaporkan hal nahas yang dialaminya kepada sang bibi. Mengetahui hal ini, bibi korban langsung melaporkan aksi bejat ayah dan kakak tiri korban kepada Polisi. 

"Ungkap kasus ini atas adanya laporan keluarga dari pada korban dan untuk kedua pelaku sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bangka Tengah. Pelaku merupakan ayah tiri dan kakak tiri daripada korban, yang masing - masing adalah SD (49) dan MD (22). Kedua pelaku diamankan di tempat berbeda," ujar Ipda. Edman Furqon, pada Jumat (26/05/2023).

"Ayah tiri yang merupakan pelaku berhasil diamankan saat berada di eks komplek PT. Koba Tin Koba dan kakak tiri yang juga pelaku diamankan di perkebunan sawit By Pass Koba," tutur Ipda Edman.

Kemudian, terkait kronologis kejadian sendiri diungkapkannya, korban yang merupakan anak tiri dari pelaku ini tinggal satu rumah dengan pelaku. Dimana kejadian persetubuhan diperkirakan telah terjadi dalam rentang waktu akhir tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mana ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut