BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Tim gabungan dari Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Satpolairud Polres Bangka Barat (Babar) kembali mengamankan sebanyak 11 unit Ponton Isap Produksi (PIP) pasir timah di wilayah Perairan Keranggan, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Ponton Isap Produksi pasir timah ilegal yang diamankan di perairan depan Pos Satpolairud Bangka Barat. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.
Kasat Polairud Polres Babar, Iptu Sugiyanto mengatakan, tindakan ini diambil lantaran lokasi perairan tersebut bukan merupakan zona tambang melainkan wilayah tangkap nelayan.
Sebelum diamankan, pihaknya, kata Sugiyanto sudah melakukan imbauan agar ponton tersebut tidak berada di wilayah Perairan Keranggan. Kini, 11 unit PIP sudah diamankan di perairan depan Pos Satpolairud Babar.
"Itu wilayah tangkap nelayan dan zona zero tambang. Makanya sudah kami imbau untuk tidak parkir dan tidak beroperasi di sana. Tapi masih berada di sana kami tarik," ujar Sugiyanto, Selasa (2/5/2023).
Sebelumnya, polisi sudah mengamankan 20 unit PIP yang beroperasi di Perairan Tembelok, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Babar, Provinsi Kepulauan Babel, Senin (17/4/2023) lalu.
"Ada 31 unit PIP yang kami amankan dari Perairan Tembelok dan Keranggan, saat ini ditahan di Depan Satpolair Polres Bangka Barat," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan