BANGKA BARAT, lintasbabel.id - Polres Bangka Barat berhasil mengamankan 12 unit kapal nelayan, yang telah dimodifikasi untuk menambang timah secara ilegal di Perairan Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
g bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Bangka Barat, diantaranya 12 unit kapal, 20 mesin robin, 12 unit kompresor, 36 keping karpet, dan selang spiral.
"Modus operandi adalah melakukan penambangan di daerah perairan Tempilang dengan menggunakan kapal yang telah dilengkapi peralatan tambang. Dengan sistem TI selam sebanyak 3 unit, dan sebanyak 9 unit dengan sistem TI rajuk, " kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Agus Siswanto, Kamis (30/12/2021).
Selain barang bukti kapal dan peralatan tambang, Polres Bangka Barat juga mengamankan sebanyak 10 orang penambang.
"Tersangka sudah kami amankan, terus saat ini dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bangka Barat, " tuturnya.
Saat ini, 12 unit kapal tersebut telah dibawa dan diamankan ke Pelabuhan Limbung Muntok, yang letaknya tidak jauh dari markas Satpolair Polres Bangka Barat.
Editor : Muri Setiawan