get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Sita Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai di Tanjung Kalian Mentok

Harga Rokok Naik, Perbungkus Tembus Rp40.000

Rabu, 15 Desember 2021 | 19:23 WIB
header img
(Foto: Okezone.com)

JAKARTA, lintasbabel.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 dengan kenaikan rata-rata 12%. Hanya Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang kenaikannya 4,5%

Sri Mulyani merinci kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM) I sebesar 13,9% dengan dibrandorol Rp40.100 sedanggkan SPM golongan IIA: 12,4% yang dibandrol Rp22.700, SPM golongan IIB: 14,4% atau sebesar Rp22.700.

Sedangkan, sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I: 13,9% seharga Rp38.100 lalu SKM golongan IIA: 12,1% senilai Rp22.800 SKM golongan IIB: 14,3% yang dibandrol seharga Rp22.800.

"Sedangkan Sigaret Kretek Tangan 1A 3,5% b. SKT IB 4,5% c. SKT II 2,5% d. SKT III 4,5 %," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).

Kebijakan cukai hasil tembakau menyangkut empat hal. Adalah mengenai pengendalian konsumsi rokok, tenaga kerja, penerimaan negara dan pengawasan barang ilegal.

"Pada tahun ini, pemerintah memang menaikkan cukai rokok sebesar 12,05%, setelah pada tahun sebelumnya mengalami kenaikan yang cukup drastis hingga 23,05%," ucapnya.

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut