PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kepala Biro Organisasi Pemprov Babel, Ellyana menjelaskan, bahwa penyederhanaan birokrasi ini telah digaungkan sejak dua tahun yang lalu. Namun, pada bulan Mei 2021, secara tegas Babel diperintahkan untuk segera merealisasikannya. Sebanyak 5.463 ASN di Pemprov. Babel yang akan disederhanakan sesuai dengan kompetensinya.
"Proses penyederhanaan ini kami garap secara tandem dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) karena berpacu dengan waktu. Jadi, kami berharap kepada semua kepala perangkat daerah agar menyampaikan struktur organisasi dan nama pejabat yang akan dialihkan paling lambat tanggal 30 Juni 2021. Apabila kita menyampaikannya diatas tanggal tersebut, maka yang bersangkutan harus melalui proses biasa untuk dapat menjadi tenaga fungsional," ujarnya dalam rapat Rapat Pemantapan, Penyederhanaan Struktur Organisasi yang dipimpin langsung Wakil Gubernur, Abdul Fatah di Ruang Rapat Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Jumat (18/06/2021).
"Penyederhanaan birokrasi ini melalui tiga tahapan, yang pertama adalah menyederhanakan struktur organisasi. Struktur organisasi tiap OPD akan berbeda sesuai dengan model dari MenpanRB. Misal, model struktur organisasi Satpol PP akan berbeda dengan Inspektorat. Kedua, menyetarakan jabatan, yakni perpindahan jabatan eselon IV dan sebagian eselon III ke jabatan fungsional. Sedangkan pada tahapan ketiga, melakukan perubahan tugas dan fungsi dari masing-masing ASN," paparnya.
Selanjutnya dirinya mengatakan bahwa Pemprov. Babel saat ini memiliki 18 dinas, 6 badan, 1 Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), 1 sekretariat (Setda) yang terdiri dari 7 biro, 1 inspektorat dan beberapa Cabang Dinas (Capdin) serta 36 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Untuk UPTD cabang dinas, tidak mengalami perubahan struktur organisasi. Dan Badan Penghubung menjadi satu-satunya badan yang tidak ada perubahan struktur.
"Ada beberapa OPD yang tidak memiliki kasi, ada yang memiliki satu subbagian (subbag), dan OPD lainnya memiliki dua subbag atau lebih. Subbag umum adalah satu-satunya subbag yang tidak akan dialihkan. Jadi, model yang akan diterapkan akan berbeda pada tiap OPD," lanjutnya.
Berdasarkan model-model yang diusulkan oleh KemenpanRB, banyak eselon IV yang akan difungsionalkan melalui jalur penyetaraan jabatan yang akan diselesaikan oleh KemenpanRB. Untuk pejabat struktural mana yang paling berpotensi untuk disetarakan menjadi fungsional, dan pejabat yang tetap menjadi struktural akan ditentukan oleh masing-masing OPD, yang kemudian disetarakan oleh BKPSDM dengan berpijak pada struktur organisasi baru.
"Jadi, BKPSDM akan memetakan pejabat struktural dan fungsional sesuai dengan kompetensi dan latar belakang pendidikan agar nantinya tidak ditolak oleh KemenpanRB," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan