BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendukung pelaksanaan kegiatan Integrasi Infrastruktur dan Kolaborasi Pembinaan SDM Konstruksi Desa (Infrades Babel) 2021, yang diselenggarakan oleh Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR dengan harapan memberikan pembekalan tenaga kerja di bidang konstruksi yang terampil berlangsung di Gedung Serbaguna Koba, Bangka Tengah, Selasa (15/6/2021).
Gubernur Erzaldi dalam sambutan mengatakan, kegiatan ini sangat penting untuk diikuti oleh peserta yang bergerak di bidang konstruksi karena, pekerja yang memiliki sertifikat sangat dibutuhkan di masa mendatang.
Untuk itu, dirinya memberikan apresiasi atas kegiatan ini karena, dengan mengikuti pelatihan seperti ini tenaga kerja tersertifikasi dan menjadi bekal untuk bekerja di jasa konstruksi.
"Saya sangat memberikan apresiasi dan mendukung rencana penguatan kelembagaan jasa konstruksi wilayah dalam layanan sertifikasi ini. Tentunya langkah konstruktif kita untuk meningkatkan kualitas daya saing para pekerja kita sehingga, masyarakat lokal kita diberdayakan.
Oleh karena itu, kegiatan lokal harus melibatkan tenaga lokal dengan tujuan memberdayakan masyarakat lokal yang memiliki keterampilan yang dimaksud," ujar Gubernur.
"Orang yang memiliki sertifikat, hasil kerjanya pasti bagus. Mudah-mudahan merupakan salah satu solusi bagi masyarakat kita khususnya pekerja konstruksi di Babel, semoga kegiatan ini dapat dijalankan di tahun mendatang guna peningkatan kualitas SDM," tegasnya.
Kegiatan Infrades Babel 2021 mengusung tema Integrasi Infrastruktur dan Kolaborasi Pembinaan SDM Konstruksi Desa. Kegiatan ini juga bekerja sama dengan seluruh stakeholders jasa konstruksi pada wilayah kerja Balai Jasa Konstruksi Wilayah II Palembang dengan kegiatan pembinaan konstruksi, sosialisasi, pembekalan, bimbingan teknis, dan fasilitasi uji sertifikasi dengan mobile training unit maupun berbasis proyek.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 02/2017 tentang Jasa Konstruksi (UUJK), UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, maupun Peraturan Pemerintah Nomor 14/2021 tentang UUJK yang mengamanatkan kepada Pemerintah Pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota yang memiliki kewenangan masing-masing untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas bidang jasa konstruksi.
Editor : Muri Setiawan