BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Cabang Bangka Barat (Babar) , Ariana mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan secara ketat terkait perizinan praktik ratusan anggotanya. Pengawasan dilakukan oleh setiap kepengurusan IBI di masing-masing tingkat ranting, untuk mencegah adanya malpraktik yang dilakukan oleh oknum bidan.
"Kalau pengawasan dari cabang ke ranting, lebih ke monitoring, ketua ranting ke anggotanya. Jika mungkin ada permasalahan itu lapor ke cabang, baru dibantu," kata Ariana, Rabu (14/12/2022).
Ariana mengatakan, pihaknya siap mendampingi dan melakukan pembinaan terhadap bidan yang ingin mengurus izin praktiknya secara legal.
"Persyaratan administrasi seperti ijazah, surat tanda registrasi (STR) praktik, surat izin praktik. Semuanya itu harus melewati proses rekomendasi dari IBI, Dinas Kesehatan, hingga ke gedung satu pintu yang berhak mengeluarkan izin. Jika tidak layak, tidak akan dikeluarkan STR, izin praktiknya," tuturnya.
"Jika mereka tidak punya izin praktik atau tidak lengkap sampai berurusan dengan ranah hukum, itu tanggung jawab masing-masing. Jadi, IBI tidak bisa membantu atau melindungi terhadap yang membawa mereka ke ranah hukum," tambahnya.
Editor : Muri Setiawan