get app
inews
Aa Read Next : Resmi Berakhir, Ini Hasil Operasi Lilin Menumbing 2023 Polda Babel

Selama Nataru, Resto dan Hotel Keterisian Maksimal 70 Persen

Rabu, 08 Desember 2021 | 06:00 WIB
header img
Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepatan Vaksinasi, serta Belanja Daerah (APBD) secara virtual melalui Aplikasi Zoom, yang juga dihadiri kepala daerah tingkat I dan II se-Indonesia, Rabu (8/12/21).

JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah menetapkan tidak adanya penyekatan di perbatasan seperti yang diterapkan saat Nataru 2020, untuk menghindari mobilitas massa, dikarenakan tahun lalu belum ada vaksin, dan juga semua indikator yang tinggi seperti kasus terkonfirmasi, positive rate, begitu pula Bed Occupancy Rate (BOR) yang tinggi berdasarkan data WHO, sehingga adanya pengetatan pembatasan.

"Arahan Pak Presiden dalam rapat terbatas tidak ada pembatasan, tetapi kita tetap harus waspada meskipun indikator saat ini baik. Jangan ada narasi bahwa Covid-19 ini selesai dan aman, apalagi ada virus Omicron yang belum jelas efeknya. Jadi, untuk di ruang publik ataupun kerumunan tetap menggunakan prokes," ujar Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepatan Vaksinasi, serta Belanja Daerah (APBD) secara virtual melalui Aplikasi Zoom, yang juga dihadiri kepala daerah tingkat I dan II se-Indonesia, Rabu (8/12/21).

Terakhir, kata Tito, segala kegiatan hiburan, seni, dan olahraga dapat dilaksanakan, namun tidak dianjurkan mengundang kerumunan seperti kehadiran penonton. Sementara, selama Nataru resto dan hotel maksimal keterisian maksimal 70 persen. Dari aturan-aturan yang ada, Menteri Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk melanjutkannya menjadi aturan di masing-masing daerah.

"Insya Allah Senin malam akan ditandatangani semua setelah dikoreksi lebih dulu oleh beberapa menteri. Saya minta kepala daerah untuk menyiapkan mekanisme apakah dengan mengeluarkan pergub, diskresi, dan lain-lain. Inmendagri secara detail segera diterbitkan. Mohon segera rapat bersama Forkopimda dan mengeluarkan produk aturan yang mengikat masyarakat," ujarnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Berita iNews Lintasbabel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut