3 Program DWP Babel, Ada Pembuatan Akte dan KIA

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - DWP Babel memberikan pelayanan ke masyarakat atas tiga program yakni, penerbitan Akte Kelahiran dengan persyaratan diantaranya, mengisi formulir F2-01, surat keterangan kelahiran dari dokter, bidan, atau rumah sakit, fotocpy buku nikah orang tua, fotocopy KTP orang tua, dan fotocopy KK.
Kedua, pelayanan 3 in 1 yakni bikin Akte Kelahiran bayi baru lahir langsung dapat KK dan KIA. Persyaratan atas pelayanan kedua ini sama dengan yang pertama, hanya saja ditambah dengan mengisi formulir biodata keluarga.
Sedangkan yang ketiga, pembuatan KIA dengan persyaratan diantaranya, mengisi formulir F1-02, fotocopy Akte Kelahiran, forocopy Kartu Keluarga dan foto untuk anak usia di atas lima tahun, ukuran 2x3 sebanyak satu lembar.
Sekda Naziarto yang juga menjabat sebagai penasihat DWP Babel didampingi Kepala Dinas Dukcapil Pangkalpinang, Asisten Sekda, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemprov. Babel dan Ketua DWP Babel, memukul bedug sebagai tanda dibukanya acara. Serta penyerahan secara simbolis KIA kepada tiga orang anak, Nadya Farrah Azzahra, Fahri Arifki dan Reafinsyah Wijaya.
Editor : Muri Setiawan