Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, Linda Sebut Teddy Minta Dicarikan Pembeli Sabu
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Ternyata Sudah Terima Pelimpahan Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Cs

Senin, 07 November 2022 | 16:51 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
Kejaksaan Ternyata Sudah Terima Pelimpahan Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Cs
Berkas perkara tersangka Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka kasus narkoba lainnya, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Foto: iNews.id

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Berkas perkara tersangka Irjen Teddy Minahasa dan 10 tersangka kasus narkoba lainnya, dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas mereka, akan diteliti Kejaksaan dalam kurun waktu paling lama 14 hari sejak dilimpahkan.

"Betul kami telah menerima berkas sejak 4 November 2022," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah kepada MNC Portal Indonesia, Senin (7/11/2022).

Kejati DKI menunjuk 9 jaksa untuk meneliti semua berkas tersebut sebelum dinyatakan P21. Kejaksaan akan melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti jika berkas dinyatakan memenuhi syarat.

Sebaliknya, berkas akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi jika dinyatakan tidak lengkap atau P19.

"Sedang diteliti. Kami memiliki waktu maksimal 14 hari untuk melakukan penelitian," kata Ade.

Total sebanyak 11 tersangka terseret dalam kasus peredaran narkoba. Sebanyak 5 tersangka  merupakan polisi aktif di antaranya Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP D, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kemudian enam tersangka lain dari pihak sipil diantaranya HE, AR, L, A, AW dan DG. 

Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Berkas Perkara Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejaksaan ".
 

Editor: Muri Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut