BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Puluhan orang penambang timah ilegal digiring ke Markas Polres Belitung Timur (Beltim). Mereka diamankan lantaran melakukan aktifitas tambang timah illegal, yang berlokasi
di Genting Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Beltim, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Kamis (15/9/2022) lalu.
Para penambang timah ilegal saat diamankan ke Markas Polres Belitung Timur, Kamis (15/9/2022) malam. Foto: Dok/ Humas Polres Beltim.
Kasat Reskrim Polres Beltim, Iptu Fajar Riansyah Pratama mengatakan, kawasan tersebut merupakan Hutan Lindung Pantai (HLP) di Desa Sukamandi, Damar.
Dia menjelaskan, pada hari Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 13.00 WIB Sat Reskrim Polres Beltim mendapat laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang timah illegal jenis robin suntik.
"Setelah dilakukan penyelidikan, dan benar adanya aktivitas penambanggan illegal mining tersebut," ujarnya, Jumat (17/9/2022).
Selanjutnya, Kasat Reskrim membentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Angota Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Polair, dan Polsek Manggar. Ini dilakukan guna mengamankan para penambang yang diperkirakan sebanyak kurang lebih 67 orang tersebut.
"Setibanya di lokasi Tim Gabungan Polres Beltim langsung mengamankan para penambang dan mengamankan barang bukti. Kemudian membawanya ke Mapolres Belitung Timur guna dilakukan proses lebih lanjut," ujarnya.
Para penambang timah ilegal dan sejumlah mesin tambang saat diamankan ke Markas Polres Belitung Timur, Kamis (15/9/2022) malam. Foto: Dok/ Humas Polres Beltim.
Adapun barang bukti yang dipakai para penambang adalah 22 set Mesin jenis Robin Suntik.
Kini puluhan penambang beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Beltim.
Editor : Muri Setiawan