JAKARTA, lintasbabel.id - Pemerintah akhirnya menerapkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Desember-1 Januari 2022, untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
"Jadi Natal dan Tahun Baru ini berbeda, namun kita tidak boleh kendor. Tetap kita waspada dan seperti yang disampaikan oleh Menko PMK akan memberlakukan PPKM level 3 tanggal 24 Desember-1 Januari 2022," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto saat video virtual, Kamis (18/11/2021).
Airlangga menegaskan, PPKM level 3 berlaku di seluruh wilayah Indonesia, guna mengantisipasi lonjakan kasus virus corona pada saat libur Nataru.
Pihaknya meminta saat pelaksanaan Natal dan Tahun Baru, wajib dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat, dibarengi dengan capaian vaksinasi yang tinggi guna mencapai herd imunity di seluruh Indonesia.
"Tahun lalu, menjelang Natal dan Tahun Baru tidak ada yang tervaksinasi. Sedangkan pada saat delta varian naik, itu suntiknya pertama 25 persen. Nah sekarang Menkes merencanakan 60 persen sudah ditangan suntikan pertama, suntikan kedua sudah melampaui 40 persen," katanya.
Airlangga menambahkan, kasus aktif Covid 19 di Indonesia hanya 1 kasus per 100.000 penduduk. Namun, di ranah global, negara-negara maju tengah mengalami lonjakan kasus.
"Sekarang di Jerman, Inggris, AS, di atas 30.000 kasus. Dengan demikian apa yang dilakukan pemerintah gas dan rem akan dilanjutkan. Kita akan rem pada saat tikungan," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan