BANGKA, lintasbabel.id - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, melakukan sidak ke perusahaan smelter timah di Kabupaten Bangka, Rabu (24/8/2022). Operasi gabungan tersebut, untuk memeriksa dokumen kelengkapan imigrasi dan ketenagakerjaan Warga Negara Asing (WNA).
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Barron Ichsan mengatakan ada dua perusahaan yang mereka datangi dalam giat tersebut.
"Lokasi pertama yang dikunjungi yakin PT. Kijang Jaya Mandiri yang ada di Desa Merawang, Kabupaten Bangka," katanya.
Menurut data ada 13 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) berkebangsaan China, bekerja di perusahaan smelter timah PT Kijang Jaya Mandiri.
"Seluruh dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaan TKA yang ada diperiksa. Hasilnya seluruh dokumen lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Kemudian kata dia, tim melanjutkan kegiatan pengawasan orang asing ke PT. Prima Sarana Shakti di Kawasan Industri Jelitik, Kabupaten Bangka.
"Di perusahaan ini ada tujuh orang TKA asal China yang semua dokumennya lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran," ucapnya.
Barron menjelaskan maksud dan tujuan datang kedua perusahaan, untuk melakukan kegiatan Operasi Gabungan Pengawasan Orang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.
Kegiatan tersebut melibatkan Divisi Imigrasi, Kanim Pangkalpinang, Korem 045 Gaya, Polda Babel, Kejaksaan Tinggi Babel, Disnaker Provinsi Babel, dan Kesbangpol Provinsi Babel.
Editor : Haryanto