get app
inews
Aa Text
Read Next : DPR RI Optimis UU Penyiaran Rampung Akhir Tahun 2023

DPR Ungkit Diagram Kerajaan Sambo, Mahfud MD: Saya Malah Nggak Tahu yang Begitu

Senin, 22 Agustus 2022 | 15:45 WIB
header img
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan (tangkapan layar video)

JAKARTA, lintasbabel.id - Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan mengungkit diagram kerajaan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang beredar di media sosial. Arteria Dahlan mempertanyakan kebenaran terkait Kerajaan Sambo, yang digambarkan di diagram sangat berkuasa kepada Mahfud MD

"Ini kaitan dengan tugas Kompolnas. Kaisar Sambo ini kita minta penjelasan benar nggak sih ini? Ini yang diagram pertama. Kemudian pak, ini diagramnya banyak pak, diagram yang kedua Pak ada lagi Pak, yang ketiga ada lagi,” tanya Arteria sembari menunjukkan lembaran diagram itu, Senin (22/8/2022).

Menko Polhukam dan Ketua Kompolnas Mahfud MD menjawab gambar-gambar diagram itu bukan berasal dari dirinya. Mahfud menegaskan pernyataan 'Kerajaan Sambo' yang pernah dia lontarkan itu tidak berkaitan dengan judi.

"Soal gambar-gambar itu saya sudah dapat tetapi itu bukan dari saya. Saya tidak tahu sama sekali," kata Mahfud.

"Saya katakan Kerajaan Sambo itu bukan dalam konteks gambar pembagian uang judi itu. Saya malah nggak tahu yang begitu," ucapnya.

Menurut Mahfud, pernyataan Kerajaan Sambo merujuk pada kekuasaan Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Sambo sebagai Kadiv Propam disebut banyak menyelidiki dan menentukan kasus.

"Yang saya katakan itu Divisi Propam itu. Setiap biro ini kalau dia memeriksa ini produknya harus diputus oleh Pak Sambo. Kalau dia menyelidiki, harus Pak Sambo. Kalau dia menghukum harus juga Pak Sambo. Kenapa ini tidak dipisah saja kayak kita buat trias politica. Yang memeriksa dan yang menyelidiki dan yang memutuskan beda dong," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut