BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Forum Komunikasi Penghulu Agama Islam (FKPAI) Kabupaten Bangka Tengah, pada Kamis (11/11/2021) resmi dikukuhkan. Pemerintah daerah Kabupaten Bangka Tengah berharap, FKPAI mampu membantu melakukan upaya pencegahan pernikahan dini. Mengingat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu daerah, dengan angka pernikahan dini yang cukup tinggi.
Sekda Bateng, Sugianto mengatakan, Penyuluh Agama adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.
"Kehadiran FKPAI di masyarakat ini juga memiliki fungsi edukasi, fungsi informatif dan fungsi advokatif, terutama di bidang agama Islam, jadi kami berharap sinergi antara program-program yang ada di Kemenag dengan program Pemerintah Daerah dapat terarah untuk meningkatkan sumber daya manusia yang lebih unggul lagi," ujar Sugianto pada Kamis (11/11/2021).
Pada kesempatan tersebut, Sugianto pun menuturkan bahwa FKPAI memiliki peran yang penting dalam mencegah pernikahan dini, apalagi Provinsi Bangka Belitung untuk kasus pernikahan dini di Indonesia cukup tinggi.
"Peran FPKAI ini juga kami harapkan bisa menyosialisasikan kepada masyarakat pentingnya mencegah pernikahan dini ini, di era pergaulan yang sangat luar biasa ini," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan