get app
inews
Aa Text
Read Next : Dr Hinca Gelar Bedah Buku Save Babel di Bangka Tengah, Berisi 8 Rekomendasi untuk Prabowo-Gibran

Baru 5 Persen Kontraktor di Bangka Tengah yang Memiliki Surat Kompetensi Tukang

Rabu, 03 November 2021 | 19:09 WIB
header img
Ketua DPN Perkasa Indonesia Bateng, Agustiar. (Foto : lintasbabel.id / Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Dewan Pertungangan (DPN) Perkasa Indonesia Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), menyebutkan baru lima persen kontraktor di Bateng yang melengkapi Surat Kompetensi Tukang (SKT) bagi para pekerjanya.

"Di Kabupaten Bangka Tengah ini kami lihat baru sekitar lima persen kontraktor yang melengkapi SKT ini. Itupun satu sertifikat dapat digunakan untuk beberapa pekerjaan pembangunan," kata Ketua DPN Perkasa Indonesia Kabupaten Bateng, Agustiar pada Rabu (03/11/2021).

Agustiar meminta, para Kontraktor untuk melengkapi SKT bagi para pekerjanya.

"Kami mengimbau kepada para kontraktor yang ada di Kabupaten Bangka Tengah untuk melengkapi SKT bagi para pekerjanya. Karena dalam aturan yang ada hal ini ada undang-undangnya. Dimana dalam undang-undang tersebut, ada tertera sanksi yang dapat diberikan kepada kontraktor yang tidak melengkapi SKT ini. Tentunya hal ini untuk meningkatkan mutu pembangun yang ada di Kabupaten Bangka Tengah," ujar Agustiar.

Lebih lanjut dikatakan Agustiar, para pekerja harus memiliki sertifikat keterampilan tukang, sehingga para tukang yang berkerja dibawah kontraktor ini, benar-benar memiliki keterampilan yang mumpuni dalam mengerjakan proyek pembangunan yang sedang dilakukan.

"Para tukang di bawah kontraktor ini harus memiliki sertifikat keterampilan kerja, sehingga benar-benar dapat bekerja dengan profesional dan mutu pembangunanya dapat di pertanggung jawabkan," katanya.

Menurutnya, dalam pengambilan sertifikat keterampilan tukang, terdapat berbagai badan lembaga resmi.

"Ada berbagai lembaga resmi sertifikasi pertukangan yang berbadan hukum, jadi para tukang di bawah kontraktor ini bebas untuk mendapatkan SKT dari berbagai lembaga resmi tersebut. Seperti Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas), Gabungan Perusahaan Kontruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo), dan lembaga resmi lainya. Mereka bebas memilih, yang terpenting mereka bisa memiliki sertifikat," ujarnya. 

Selain meningkatkan mutu pembangunan, pekerja bersertifikat ini telah memiliki kemampuan dalam keselamatan kerja, hingga penerapan Setandar Operasional Prosedur (SOP).

 

 

Editor : Muri Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut