get app
inews
Aa Text
Read Next : Dr Hinca Gelar Bedah Buku Save Babel di Bangka Tengah, Berisi 8 Rekomendasi untuk Prabowo-Gibran

Begini Cara Mendapat Akses Layanan Bantuan Hukum di Kemenkumham Babel

Selasa, 19 Juli 2022 | 20:26 WIB
header img
Konsultasi dan koordinasi Pemkab Bangka Tengah ke Kemenkumham Babel, terkait mekanisme mendapatkan akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. (Foto : ist/ Kemenangan Babel)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kanwil kemenkumham Babel menerima konsultasi dan koordinasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah bertempat, Selasa (19/7/2022). Konsultasi dan koordinasi tersebut, terkait dengan mekanisme mendapatkan akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Dalam persoalannya, Kabag Hukum Pemda Bangka Tengah, Afrizal, menyampaikan ada salah satu warga dari daerahnya yang meminta bantuan kepada pihaknya, terkait masalah hukum yang dihadapi.

"Namun pada saat ini Perda Bantuan Hukum masih pada tahap rancangan. Oleh karena itulah, kami melakukan konsultasi kepada Kantor Wilayah kemenkumham Babel terkait dengan solusi masalah tersebut," kata Afrizal. 

Menanggapi hal tersebut, Kabid Hukum Kemenkumham Babel, Eko Saputro mengatakan Kanwil Kemenkumham Babel memiliki anggaran bantuan hukum, yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat miskin di Provinsi kepulauan Bangka Belitung.

"Jadi masyarakat Bangka Tengah dapat meminta layanan bantuan hukum tersebut," ucapnya. 

Kasubbid Luhbankum & JDIH, Muhamat Ariyanto, menjelaskan dalam menjalankan program bantuan hukum di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bekerjasama dengan delapan OBH yang telah terakreditasi dan terverifikasi. Salah satunya berdomisili di Kabupaten Bangka Tengah yaitu Milenial Bangka Tengah Keadilan.

"Mekanisme mendapatkan bantuan hukum sendiri sangat mudah, hanya melengkapi SKTM, identitas, dan uraian kasus. Layanan bantuan hukum sendiri dapat berupa pendampingan di luar pengadilan (Non-Litigasi) maupun di dalam proses pengadilan (Litigasi)," ujarnya. 

Menurutnya, masyarakat dari mana saja dapat mengakses layanan bantuan hukum, namun harus bisa melengkapi syarat-syarat yang ada. Jikapun tidak bisa melengkapi syarat-syarat yang ada (orang kaya) tetap bisa mendapatkan pendampingan namun sifatnya profesional.

"Permohonan layanan bantuan hukum dapat disampaikan langsung kepada para Organisasi Bantuan Hukum (OBH) maupun kepada Kanwil Kemenkumham Babel. Yang selanjutnya permohonan tersebut akan ditindaklanjuti secepatnya," tuturnya. 

Editor : Haryanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut