PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Dalam rangka penilaian kembali satuan kerja yang menerima predikat WBBM selama 2 tahun, TIM Inspektorat Jenderal kembali melakukan monitoring dan evaluasi pada satuan kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan.
Pada hari pertama ini TIM Inspektorat Jenderal didampingi TIM dari Kantor Wilayah yakni Kepala Bagian Program dan Humas Andini dan Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan Entry Meeting, dilanjutkan dengan monitoring sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik serta Inovasi pelayanan publik yang diciptakan oleh Kanim Tanjungpandan.
Auditor Madya, Aminullah, mengatakan maksud dan tujuan dari Inspektorat Jenderal sendiri adalah untuk mempersiapkan satuan kerja khususnya Kanim Tanjungpandan untuk menghadapi Penilaian Nasional pada tahun 2022 ini.
"Pada hari ini kami akan melihat sarana dan prasarana terlebih dahulu dan mendalami inovasi-inovasi yang dimiliki oleh Kanim Tanjungpandan, melihat apakah Kanim Tanjungpandan masih layak untuk mempertahankan predikat WBBM ini," kata Aminullah, Selasa (12/7/2022).
Setelah, sebutnya proses monitoring dan evaluasi. "Di sini kami akan memberikan masukan, saran dan rekomendasi untuk perbaikan Kanim Tanjungpandan kedepan," ujarnya.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan Suyatno menyampaikan ucapan terimakasih atas kedatangan TIM dari Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Keimigrasian dan Kantor Wilayah ke Kanim Tanjungpandan.
Imigrasi Tanjungpandan berkomitmen akan selalu konsisten dalam menjaga pelayanan publik agar predikat WBBM dapat dipertahankan pada tahun 2022 ini.
"Berkat konsitensi jajaran serta bimbingan dari Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Imigrasi diharapkan Kanim Tanjungpandan dapat mempertahankan predikat WBBM ini, karena mempertahankan jauh lebih berat daripada meraih. Kami juga tidak henti-hentinya melakukan inovasi dan peningkatan sarana prasarana pelayanan publik," ucap Suyatno.
Sementara itu, garis besar kebijakan pembangunan Zona Integritas yang dikeluarkan oleh Menpan, serta perubahan kebijakan terkait ketentuan komponen hasil dan komponen pengungkit dan beberapa perubahan ketentuan lainnya seperti syarat minimal untuk predikat WBBM yaitu SAKIP haruslah bernilai BB, dimana satuan kerja harus memiliki akuntabilitas kinerja yang sangat baik, terwujudnya efisiensi penggunaan anggaran, memiliki sistem manajemen kinerja yang handal dan berbasis Teknologi Informasi, serta pengukuran kinerja dilakukan sampai ke level eselon III.
Salah satu hal yang dapat menggugurkan predikat WBK dan WBBM adalah adanya pengaduan mal administrasi, ketika ada pengaduan sebisa mungkin di tindaklanjuti dengan baik.
Kedepannya diharapkan Kantor Imigrasi Tanjungpandan dapat menjadi role model bagi satuan kerja di jajaran Kementerian Hukum dan HAM dan menjadi role model khususnya pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel.
Editor : Haryanto