TANJUNG PANDAN, lintasbabel.id - Kantor Wilayah Kemenkumham Bangka Belitung melaksanakan kegiatan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Belitung. Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkumham Babel optimis akan mendorong pendaftaran KIK di Belitung.
Kegiatan diramaikan oleh peserta dari pelaku ekonomi kreatif dan UMKM serta SKPD Kabupaten Belitung yang terlibat dalam pengembangan Kekayaan Intelektual, di Provinsi Bangka Belitung.
Kegiatan diawali dengan pemberian sertifikat KIK yang telah terdaftar di Pusat Data Kekayaan Intelektual, kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Belitung yang berupa ekspresi budaya tradisional yaitu seni teater Dul Muluk dan Tari Campak Kemboja Besaot.
"Sertifikat ini sebagai bukti otentik atas terdaftarnya suatu kebudayaan tradisional yang menjelaskan tentang ciri khas masyarakat Belitung," kata Kakwanwil Kemenkumham Babel, Daniel, Rabu (22/6/2022).
Penyerahan sertifikat tersebut, diberikan langsung oleh Kakawanwil Kemenkumham Babel kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
"Mengenai pendaftaran KIK di Bangka Belitung sudah ada 47 KIK dari tiga kabupaten yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelktual, dan dua diantaranya dari Kabupaten Belitung," ujar Daniel.
Dia mengatakan, ini tentu menjadi pemacu Dinas terkait serta masyarakat Belitung untuk meningkatkan pendaftaran KIK agar kebudayaan dan potensi indikasi geografis di dapat dilestarikan dan terlindungi oleh hukum.
"Mari kita untuk lebih menghargai dan menjaga serta melestarikan alam dan kebudayaan yang ada di Belitung ini. Melihat sangat indah dan kaya potensi alam yang ada di Belitung," ucapnya.
Editor : Haryanto