BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Guna mewujudkan kemudahan berusaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bangka Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung selenggarakan kegiatan Diseminasi Perseroan Perorangan di Kabupaten Bangka Tengah.
Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung T. Daniel L. Tobing, dalam sambutannya mengatakan Perseroan Perorangan merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Pusat untuk mendorong kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro dan Kecil di daerah.
"Badan Hukum Perseroan Perorangan ini merupakan terobosan baru yang terlihat setelah perubahan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," katanya.
Dia melanjutkan, terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), di mana badan hukum baru perseroan perorangan ini merupakan bentuk badan usaha dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability).
"Pendirian entitas bagi usaha mikro dan kecil itu cukup dengan mengisi form pernyataan secara elektronik tanpa memerlukan akta notaris," ujarnya.
Perseroan perorangan ini bersifat one-tier, di mana pemegang saham tunggal sekaligus merangkap sebagai direktur tanpa perlu adanya komisaris.
"Aplikasi ini merupakan wujud dari penerapan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas," ucapnya.
Kakanwil Kumham Babel mengatakan maksud dan tujuan kegiatan untuk memberikan pemahaman kepada peserta, berkenaan dengan kebijakan pemerintah terkait kemudahan berusaha serta legalitas hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil melalui pendaftaran perseroan perorangan.
"Untuk mendorong para pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam memperluas kegiatan usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi, khususnya di Kabupaten Bangka Tengah.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait