Kanwil Kemenkumham Babel Tandatangani Kontrak Adendum dengan 6 OBH

Agus Wahyu
Penandatanganan Adendum 6 OBH oleh Kakanwil Kemenkumham Babel. (Foto: istimewa)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kanwil Kemenkumham Babel, menandatangani kontrak adendum pelaksanaan bantuan hukum tahun 2021 dengan 6 Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi di provinsi kepulauan Bangka Belitung, Senin (20/9/2021) di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkumham Babel. 

Keenam OBH itu antara lain, PDKP Babel, YLHB Babel, Hatami Koniah, LBH Alhakim, YLBH Lentera Serumpun Sebalai, dan LPH dan HAM Pancasila. 

Proses penandatanganan adendum ini dilakukan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Babel, Anas Saeful Anwar, yang juga didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dulyono serta Plt. Kepala Bagian Hukum, Zulkarnaen.

Dalam sambutannya, Kakanwil berharap dengan dana adendum yang tidak seberapa ini, tidak mengurangi semangat dari rekan-rekan OBH untuk memberikan akses keadilan kepada masyarakat miskin.

Anas juga berpesan, agar para OBH memberikan bantuan hukum sesuai dengan standar layanan yang ditetapkan, dengan tidak membeda-bedakan antara klien yang miskin dengan klien yang kaya.

“Kiranya para Organisasi Bantuan Hukum (OBH) lebih maksimal dan giat lagi dalam melaksanakan program bantuan hukum baik yang litigasi maupun non litigasi, serta dapat memberikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu yang tersandung masalah hukum secara cuma-cuma alias gratis," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network