Ketua DPRD Babel Tegaskan Tidak Pernah Ada Pencabutan Perda No. 1 Tahun 2019

Muri Setiawan
Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi menyambut kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Bangka, di ruang kerjanya, Selasa (10/8/2021). (Foto: Humas DPRD Babel)

PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Herman Suhadi menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum atau tidak pernah menarik, mencabut ataupun merevisi Perda No 1 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Mineral Ikutan dan Produk Samping Timah Di Provinsi Kepulauan Babel.

Pernyataan ini disampaikan Herman, saat menyambut kunjungan Komisi II DPRD Kabupaten Bangka, di ruang kerjanya, Selasa (10/8/21). Kedatangan Komisi II tersebut, guna mendapatkan informasi tentang pengelolan mineral ikutan dan produk samping timah di Provinsi Kepulauan Babel, dan terkait keberadaan Perda No. 1 tahun 2019. 

"Sepengetahuan saya, selama berada di lembaga ini, tidak ada pencabutan Perda No. 1 tahun 2019, dan sebuah Perda dicabut atau revisi, harus dengan Perda juga," kata Herman.

Dikatakan Herman, setelah disahkannya UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, hukum yang kedudukannya lebih tinggi menghapus hukum yang ada di bawahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bangka, Junaidi menyampaikan, tujuan kedatangannya bersama rombongan, guna berdiskusi ataupun konsultasi dengan DPRD Provinsi Babel terkait Perizinan dan PAD.

"Terkait perda No. 1 tahun 2019 ada yang mengatakan bahwa sudah dicabut, ada juga yang mengatakan peraturan Gubernur belum terbit sebagai juklak daripada pelaksanaan perda ini. Sehingga terjadi kesimpangsiuran dan menjadi tanggung kawab kami sebagai DPRD Kabupaten Bangka untuk mempertanyakan ini," ujarnya. 

Menurutnya, keberadaan perda ini harus ditegaskan dan diluruskan, agar dapat menjadi acuan dalam mengambil suatu langkah kongkrit kedepannya, terkait pengelolaan mineral ikutan dan produk samping timah yang ada di wilayah Kabupaten Bangka.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, M. Amin (Gerindra), Anggota Komisi III DPRD, Ir. Agung Setiawan (Nasdem) dan Firmansyah Levi (Golkar) serta Plt. Kadis ESDM Provinsi Kepulauan Babel, Amir Syahbana.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network