Belum Cukup Quota, 4 Kecamatan di Kota Pangkalpinang Perpanjang Masa Rekrutmen PTPS

Muri Setiawan
Imam Ghozali, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang membuka perpanjangan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di beberapa kecamatan yang ada. Berdasarkan hasil Rekap Penerimaan berkas Pendaftar PTPS untuk Pemilihan Tahun 2024 di Panwaslu Kecamatan Se-Kota Pangkalpinang, yang telah dibuka dari tanggal 12 - 28 September 2024 sampai dengan pkl 23.59 WIB, ada beberapa wilayah yang pendaftarnya masih belum memenuhi dua kali kebutuhan PTPS dalam satu Kelurahannya, sehingga perlu dilakukan masa perpanjangan pedaftaran PTPS. 

Menurut Imam Ghozali selaku Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, hal ini sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024

Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tentang perpanjangan pendaftaran.

"Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan apabila jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan PTPS dalam satu Kelurahan /Desa; Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa," kata Imam menjelaskan bunyi dari keputusan tersebut, Minggu (29/9/2024).

Lebih lanjut kata Imam, dalam hal tidak terdapat calon anggota PTPS yang memenuhi persyaratan usia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun pada saat penutupan pendaftaran gelombang 1, maka Panitia Rekrutmen dengan persetujuan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat membuka pendaftaran untuk calon anggota PTPS dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun pada saat Perpanjangan masa pendaftaran (Pendaftaran gelombang II). 

"Artinya untuk masa perpanjangan di beberapa wilayah kami membuka perpanjangan dengan usia paling rendah 17 Tahun. Untuk wilayah Kota Pangkalpinang. Ada beberapa kecamatan yang belum memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan. Berdasarkan hasil rekap Wilayah yang perlu dilakukan perpanjangan PTPS, diantaranya wilayah Kecamatan Bukit Intan yaitu di Kelurahan Air Mawar, Bacang, Pasir Putih, Sinar Bulan dan Kelurahan Temberan. Selanjutnya wilayah Kecamatan Gabek ada Kelurahan Air Salemba, Jerambah Gantung, Selindung, Selindung Baru," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk Wilayah Kecamatan Girimaya dilakukan perpanjangan di Kelurahan Pasar Padi, Batu Intan, Bukit Besar, Semabung Baru dan yang terakhir di wilayah Kecamatan Pangkalbalam ada Kelurahan Ketapang, Lontong Pancur, Pasir Garam dan Kelurahan Rejosari. 

Sedangkan untuk tiga Kecamatan seperti Rangkui, Gerunggang serta Taman sari tidak ada perpanjangan dikarenakan sudah memenuhi jumlah kebutuhan.

"Untuk itu maka kami akan kembali membuka perpanjangan pendaftaran PTPS di wilayah Bukit Intan, Kecamatan Girimaya, Gabek serta Pangkalbalam. Penerimaan berkas perpanjangan pendaftar PTPS ini akan dimulai dari tanggal 1 sampai 10 Oktober 2024 di kantor Panwascam masing masing ataupun bisa cek melalui media sosial panwascam," ujarnya. 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network