BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Setelah dilakukan pengembangan dalam kasus pembunuhan terhadap TA, yang jenazahnya ditemukan di tepi jalan raya Desa Cambai Selatan Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah pada Selasa dini hari kemarin. Akhirnya terungkap, tersangka yang berinisial TA merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di Namang dan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
"Setelah dilakukan pengembangan, pelaku AS ini ternyata seorang residivis kasus pencurian, sudah bolak balik masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). LP ada di Polsek Namang dan Polsek Pangkalan Baru, tetapi sudah menyelesaikan masa tahanan," ujar Kapolres Bangka Tengah, AKBP. M. Risya Mustario, S.IK, SH, MH pada Rabu (23/02/2022).
Sebelumnya diketahui jika AS berhasil diringkus personel Polres Bangka Tengah bersama tim Jatanras Polda Babel di kediamanya di Desa Mendo Barat Kabupaten Bangka.
"Untuk motif pembunuhan sendiri, berawal dari cekcok ya, amarah sesaat. Karena terduga pelaku dan korban ini sudah saling kenal, pada malam kejadian mereka ada kumpul dibarengi juga dengan minuman keras sehingga terjadilah cekcok dan berujung pada pemukulan hingga korban meninggal dunia," terangnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait