PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggeledah ruang arsip Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Senin (21/2/2022) sore.
Penggeledahan disaksikan langsung oleh Sekretaris DPRD Babel, M. Haris, AR. AP, beserta beberapa pegawai Setwan DPRD Babel.
Sebelumnya, di hari yang sama, Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Babel, juga menggeledah Kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Babel.
Penggeledahan tersebut terkait pemenuhan rekomendasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat-alat kesehatan tahun 2011 yang lalu di RSUP Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Babel.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Babel, AKBP Rully Tirta Lesmana mengatakan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di empat tempat.
"Di Dinkes, Bappeda, Bakeuda, dan di Setwan, ini terkait dengan penyelidikan kami terkait Alkes 2011," ungkapnya.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Babel, AKBP Rully Tirta Lesmana. (Foto: Istimewa)
Lebih Jauh dijelaskannya, pencarian bukti dilakukan sebagai upaya melengkapi dokumen yang diminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terhadap pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) 2011, dengan Pagu anggaran sekitar Rp68 miliar.
Sementara itu, Sekretaris DPRD M. Haris, mengatakan, pihaknya siap membantu dan mendukung proses yang dilakukan Tim Tipikor Polda Babel.
"DPRD Babel mendukung upaya yang dilakukan oleh kepolisian dalam rangka mengungkapkan kasus dugaan kasus korupsi pengadaan Alkes tahun 2010-2011," kata Haris.
Sekretaris DPRD Babel, M. Haris, AR. AP. (Foto: Istimewa)
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait