Peminjam Uang di Bank Meninggal Dunia, Ahli Waris Diminta Melunasi Utang Pinjaman, Roni: Miris!

Rachmat Kurniawan
Ketua APDESI Bangka Tengah, Yani Basaroni. Foto: Istimewa.

BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Yani Basaroni berharap lembaga perbankan di Bateng melibatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai asuransi dalam pelaksanaan akad pinjaman modal usaha, ataupun pinjaman lainnya untuk keperluan sehari-hari.

"Saya mewakili Kades se-Bangka Tengah menyampaikan ini, karena ada temuan masyarakat yang minjam uang ke bank lalu meninggal dunia, kemudian ahli waris melanjutkan pembayaran tersebut," ujar Roni, Rabu (21/02/2024).

Parahnya lagi, kata dia, peminjam uang itu diarahkan ke salah satu asuransi, namun hanya ditanggung untuk jangka waktu 12 bulan atau 1 tahun dengan uang asuransi senilai Rp1 juta.

"Saya tidak perlu menyebutkan perbankannya apa, dan asuransinya apa," katanya.

Kata Roni, nasabah atau peminjam yang meninggal dunia sebelum 1 tahun, namun perbankan menyebut bahwa ahli waris harus melanjutkan pembayaran tersebut. Sebab, pihak asuransi hanya menanggung pembayaran selama 2 bulan.

"Saya baru mendengar bayar asuransi orang meninggal dunia, pembayaran dilanjutkan ahli waris. Saya sudah telpon perbankan itu, mereka berkilah sudah menjelaskannya ke nasabah. Tapi pandangan saya beda, sebab dimana-mana klaim asuransi jiwa itu kalau orangnya sudah meninggal dunia artinya semua tunggakan pembayaran yang di akadkan bersama perbankan itu lunas. Itu logika saya menyikapi asuransi," ujarnya.

Maka dari itu, kata dia, sekarang ini BPJS Ketenagakerjaan sudah membuka diri, dan harapan APDESI Bateng agar perbankan melibatkan BPJS sebagai pihak klaim asuransi jiwanya.

"Kalau tidak mau urus asuransi ke BPJS Ketenagakerjaan. Silakan hubungi kami para Kades. Kasih tau ke kami, biar kami ngarahkan mereka agar ikuti BPPJS Ketenagakerjaan. Jika meninggal dunia maka cair uang klaimnya senilai Rp42 juta, dari uang itu bisa melunasi pinjamannya seperti yang saya lakukan di Bank Sumselbabel. Pihak Bank Sumselbabel selalu berkoordinasi ke desa saat ada warga yang minjam uang ke mereka," ujar Roni.

"Murah, bayar BPJS Tenaga Kerja hanya Rp17 ribu perbulan. Syaratnya, WNI dengan batas usia maksimal 65 tahun. Tinggal berikan fotokopi KK KTP lalu daftar selesai, tidak ribet dan tidak mahal namun manfaatnya sangat membantu masyarakat," katanya lagi.

Roni menekankan, perbankan agar mengedukasi ke peminjam dengan baik terkait asuransi, sehingga nasabah tidak merasa dirugikan dan perbankan juga tidak dirugikan.

"Bayangkan, orang sudah meninggal tapi masih ada utang perbankan lalu ahli waris yang menanggungnya. Miris, dan ini masukan dari kami para Kades. Kenapa demikian, karena masyarakat mengeluhnya pasti ke Kades jika ada masalah-masalah seperti ini. Apalagi yang minjam uang adalah warga perekonomian menengah ke bawah," katanya.

 

 
 

 

 



Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network