KKP Godok Aturan RZKAW Laut Barat Sumatra, Babel Termasuk?

Rizqa Leony Putri/ Muri Setiawan/ iNews.id
KKP sedang menggodok dokumen RZKAW Laut Barat Sumatra, untuk pengembangan ekonomi kelautan secara berkelanjutan, menjaga stabilitas pertahanan keamanan, serta kedaulatan NKRI. Foto: Istimewa

PADANG, Lintasbabel.iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI berencana melakukan penataan terhadap Rencana Zonasi Antar Kawasan Antar Wilayah (RZKAW) Laut Barat Sumatra. KKP memastikan penyusunan dokumen RZKAW ini untuk pengembangan ekonomi kelautan secara berkelanjutan, menjaga stabilitas pertahanan keamanan, serta kedaulatan NKRI.

Hal ini diungkapkan Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Tugas Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto Darwin, saat membuka Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen RZKAW Laut Barat Sumatera di Kota Padang, Kamis (31/8/2023).

Dia mengungkapkan, wilayah perairan barat Sumatera merupakan lokasi strategis karena berada di kawasan Samudera Hindia dan perbatasan negara. 

"Kalau kita bisa optimalkan kawasan perairan kita dengan memanfaatkan keunggulan geografis tanpa melupakan kedaulatan, nasional interest dan keberlanjutan, akhirnya kelautan kita memberikan daya dukung ekonomi. Itulah yang ingin dicapai Pak Menteri dengan program Ekonomi Biru," kata Doni.

Penyusunan dokumen RZKAW sendiri, kata dia, merupakan amanah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dan, sampai dengan tahun 2023, pemerintah telah menerbitkan sembilan Peraturan Presiden mengenai RZKAW dari 20 target yang ditetapkan. 

Kawasan perairan yang telah memiliki RZKAW yakni Selat Makassar, Laut Jawa, Laut Sulawesi, Teluk Tomini, Teluk Bone, Laut Natuna-Natuna Utara, Laut Maluku, serta yang terbaru Selat Malaka dan Laut Flores. Doni menambahkan, regulasi RZKAW memiliki peran krusial karena menjadi dasar pelaksanaan kegiatan menetap di ruang laut.

Tanpa RZKAW, pemerintah dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan tidak bisa mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang menjadi dokumen prinsip melakukan kegiatan menetap di ruang laut.

"Pemanfaatan ruang laut memang harus disusun rencana zonasinya, agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan pemanfaatan di sana. Apakah itu untuk pemanfaatan perlindungan ekosistem atau pemanfaatan ekonomi," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) KKP, Suharyanto memaparkan, RZKAW laut barat Sumatera mencakup perairan di enam provinsi dengan luasan mencapai 108.513 kilometer persegi. Daerah-daerah tersebut yakni provinsi yakni Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Riau.

Untuk itu, perlu sinergi dengan banyak pihak termasuk pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen RZKAW. Penyusunannya pun membutuhkan banyak data seperti data peta perairan, data statistik, citra satelit, hingga data-data pendukung lainnya dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta stakeholder.

"Komunikasi publik ini untuk menampung semua masukan dan data, yang nantinya akan kami elaborasikan dalam dokumen final," tutur Suharyanto.

RZKAW Laut Barat Sumatra ditargetkan rampung tahun 2024.

 

 
 

 

 



Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network