Menko PMK Muhadjir Effendy Umumkan BPJS Kesehatan Menanggung Biaya Perawatan Pasien Covid-19

Miftahul Chusna
Menko PMK Muhadjir Effendy mengumumkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19. Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19. Kebijakan ini diberlakukan setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status darurat Covid-19.

Muhadjir menjelaskan bahwa pembayaran biaya pengobatan Covid-19 tidak akan lagi dilakukan melalui dana seperti saat PPKM, tetapi akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dia menambahkan bahwa dengan pencabutan status darurat Covid-19 oleh WHO, Indonesia saat ini masuk ke fase endemi, di mana Covid-19 dianggap sebagai penyakit infeksi biasa.

Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO, menyatakan bahwa Covid-19 telah berakhir sebagai darurat kesehatan global karena menurunnya jumlah kasus dan kematian akibat virus corona, meskipun virus ini masih menewaskan lebih dari 6,9 juta orang di seluruh dunia.



Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network