JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan pasien Covid-19. Kebijakan ini diberlakukan setelah Badan Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status darurat Covid-19.
Muhadjir menjelaskan bahwa pembayaran biaya pengobatan Covid-19 tidak akan lagi dilakukan melalui dana seperti saat PPKM, tetapi akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Dia menambahkan bahwa dengan pencabutan status darurat Covid-19 oleh WHO, Indonesia saat ini masuk ke fase endemi, di mana Covid-19 dianggap sebagai penyakit infeksi biasa.
Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur Jenderal WHO, menyatakan bahwa Covid-19 telah berakhir sebagai darurat kesehatan global karena menurunnya jumlah kasus dan kematian akibat virus corona, meskipun virus ini masih menewaskan lebih dari 6,9 juta orang di seluruh dunia.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait