BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Wakil Bupati Bangka Barat (Babar), Bong Ming Ming menerima laporan dari masyarakat desa di Kecamatan Tempilang terkait dengan aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT. Sawindo yang dilakukan diluar Hak Guna Usaha (HGU).
Diketahui PT. Sawindo memberikan titipan dana ke enam desa di Tempilang dari hasil perkebunan diluar HGU. Namun, pemerintah desa tidak berani menggunakan uang tersebut, karena takut menjadi masalah dikemudian hari.
"Kemarin perwakilan kepala desa terkait mengadu, menyampaikan ke saya terkait dana yang dititipkan selama ini, mereka khawatir menggunakannya, terus kejelasan status lahan 370 hektare itu seperti apa," kata Bong Ming Ming, Rabu (8/3/2023).
Menanggapi permasalahan tersebut, Bong Ming Ming menyampaikan dilakukan rapat bersama intansi terkait dan sudah dibenarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa lahan 370 hektare itu berada diluar HGU PT Sawindo.
Bong Ming Ming menambahkan, bakal dibentuk tim khusus bersama Forkompimda, supaya pemerintah desa aman dan masyarakat sekitar dapat merasakan manfaatnya.
"Melihat itu semua, pertama saya akan melaporkan dulu ke pak bupati, kemudian membuat tim untuk investigasi khusus, untuk menyelesaikan persoalan ini, sehingga bisa diselesaikan dengan baik dan benar," ungkapnya.
Terakhir, politisi PKS itu mengatakan jika nantinya telah ada kejelasan terkait tanah dengan luas 370 hektare itu memang benar di luar HGU, ia berharap kedepan dapat dikelola pemerintah desa.
"Harapan saya itu betul-betul bisa masukan ke aset desa, sehingga ruang pemanfaatannya lebih luas oleh desa yang bersangkutan dan betul-betul punya nilai untuk masyarakat desa," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait