BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Seorang ayah di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, ditangkap polisi usai menganiaya anak andungnya sendiri. Mirisnya, korban yang masih berusia empat bulan alami patah kaki.
Pelaku berinisial EH (21) ditangkap anggota Polsek Simpang Rimba, setelah menerima laporan ibu korban. Pelaku ditangkap pada Sabtu (26/06/2021).
"Kejadiannya berawal dari perkelahian antara pelaku dan istrinya. Kemudian anak mereka yang masih berusia empat bulan itu jadi rebutan," kata Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus, Minggu (27/06/2021).
Menurut keterangan ibu korban, kata Kapolres, pelaku sempat membawa korban ke hutan.
"Setelah pulang kerumah pelaku membawa korban dalam kondisi kotor dan saat diperiksa ibu korban ada bekas merah di lengan korban," ujarnya.
Ibu korban kemudian langsung melaporkan kejadian itu ke pihak keluarga dan Polsek. Saat diperiksa di rumah sakit, ternyata korban mengalami patah kaki di bagian paha kanan.
"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Simpang Rimba dan akan disangkakan dengan Pasal 80 ayat 2 UU RI nomor 17 th 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucap Kapolres.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait