BELITUNG, lintasbabel.id - Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, SH melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Sosialisasi perda ini dilaksanakan di Desa Air Saga, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Sabtu (11/12/2021). Pada kesempatan itu, Hellyana juga turut mengundang Sekretaris DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, M. Haris AR, AP, M.H sebagai narasumber.
Berdasarkan data, Hellyana menyampaikan bahwa Indonesia adalah konsumen rokok terbesar ke-3 di dunia setelah China dan India. Perda ini, kata Hellyana bukan melarang untuk merokok, tetapi mengatur dimana tempat untuk bisa merokok dan dimana tempat yang tidak bisa merokok.
“Dengan dibuatnya perda ini, maka akan ada sanksi bagi yang melanggar,” tutur Hellyana.
Hellyana yang juga merupakan Ketua Komisi I DPRD Babel ini melanjutkan, bahwa Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berguna untuk melindung masyarakat yang tidak merokok tapi ikut menikmati asap rokok tersebut, atau disebut sebagai perokok pasif.
KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan produk tembakau.
Perda ini juga bertujuan untuk menurunkan angka kesakitan/kematian akibat asap rokok, memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan pasif, mewujudkan kualitas udara yang sehat dan bersih, menurunkan angka pertumbuhan perokok pemula, dan mewujudkan generasi muda yang sehat serta produktif.
“Kalau ini tidak dibuat, maka orang yang merokok akan bebas merokok di sembarang tempat dan masyarakat lain yang terkena dampak buruk dari rokok. Peraturan ini dibuat untuk melindungi seluruh masyarakat, khusus dalam perda ini untuk melindungi dari asap rokok,” tambah srikandi dari partai PPP.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait