Divonis Hukuman Rajam, Perempuan di Afghanistan Tewas Gantung Diri

Umaya Khusniah/ MPI
Perempuan di Afghanistan ditemukan tewas sehari sebelum menjalani hukuman rajam. Foto: Doc Reuters.

KABUL, Lintasbabel.iNews.id - Salima, seorang perempuan di Afghanistan ditemukan tewas gantung diri di rumah saudara laki-lakinya. Perempuan muda itu sebelumnya divonis mati dengan cara dirajam. 

Pemerintah Taliban menjatuhi vonis mati dengan cara dirajam kepada perempuan berusia 24 tahun itu, karena memiliki hubungan dengan pria yang bukan anggota keluarga bernama Sirajuddin. Lalu, Salima ditangkap pasukan Taliban. 

Salima ditemukan tergantung pada Kamis (13/10/2022). Dia pun dimakamkan keesokan harinya, Jumat (14/10/2022). 

Menurut sumber setempat yang enggan disebutkan namanya, Sirajuddin berasal dari Desa Sirzaar, Distrik Dolina. Sementara Salima berasal dari Desa Berinji di distrik yang sama.

Media Rukshana mengatakan, Sirajuddin dan Salima diduga kabur dari rumah mereka pada Senin (10/10/2022) untuk menikah.

Namun, mereka tertangkap pasukan Taliban. Sirajuddin tewas ditembak, sementara Salima ditangkap. Salima divonis mati dengan rajam karena zina. Hukumannya dijadwalkan berlangsung pada Jumat. 

Aturan baru Taliban menetapkan, perempuan yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh tidak diperbolehkan menggunakan transportasi darat kecuali ditemani oleh kerabat dekat pria.

Juru bicara Taliban untuk kepala polisi Ghor, Abolfida Ghor Badri, mengonfirmasi kematian Sirajuddin oleh pasukan Taliban kepada Rukshana.

“Aparat keamanan berusaha mencegah agar Sirajuddin tidak kabur pada malam hari, namun mereka salah tembak karena sudah malam," ujarnya dalam pesan Whatsapp kepada Rukshana.

Namun Badri membantah laporan bahwa Salima akan dieksekusi dengan rajam. Satu sumber mengatakan, Salima dibebaskan dengan jaminan pada Rabu (12/10/2022). 

Setelah itu, dia tinggal di rumah saudara laki-lakinya, di mana Salima ditemukan tewas keesokan harinya.

Pada 2015, rekaman seorang perempuan 19 tahun dirajam sampai mati di sebuah desa yang dikuasai Taliban viral. Perempuan itu dipaksa menikah di luar kehendaknya. Dia lantas melarikan diri dengan pria lain sebelum ditangkap dan dijatuhi hukuman rajam karena perzinahan.

Iran memiliki tingkat eksekusi rajam tertinggi di dunia. Penerapannya mulai berlaku setelah revolusi 1979.

Beberapa perempuan di Uni Emirat Arab juga telah dijatuhi hukuman mati dengan dirajam setelah dituduh melakukan zina.

Editor : Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network