PANGKALPINANG, lintasbabel.id - Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, M.Ariyanto, SH didampingi oleh JFT Penyuluh Hukum, Rizki Amalia dari Kanwil Kemenkumham Babel memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat, terutama masyarakat miskin dam marjinal.
Konsultasi hukum adalah pemberian pelayanan jasa berupa nasihat, penjelasan, informasi, atau petunjuk kepada masyarakat yang memiliki permasalahan hukum, untuk memecahkan masalah yang dihadapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu layanan bantuan hukum yang bersifat non-litigasi yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, adalah layanan konsultasi hukum. Layanan Konsultasi hukum diberikan demi terciptanya masyarakat cerdas hukum dengan tersosialisasinya hak-hak setiap warga negara, khususnya orang miskin ketika mendapatkan permasalahan hukum dan upaya untuk memberikan solusi atau pemecahan masalah hukum yang ada, dalam masyarakat di luar pengadilan agar terwujudnya masyarakat yang berkekeluargaan tanpa harus selalu ke pengadilan.
Tujuannya adalah agar terwujud masyarakat yang memiliki pemahaman dan kesadaran hukum, sehingga setiap masalah tidak selalu dibawa ke jalur litigasi.
"Bagi Masyarakat miskin atau kelompok marginal, agar tidak mengalami kesulitan atau dipersulit jika berhadapan dengan hukum, maka perlu diberikan pendampingan hukum," kata Ariyanto, Selasa (30/11/2021).
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait