Anggota TNI yang Todong Pistol di Tol Jagorawi Ditahan 20 Hari dalam Rangka Pemeriksaan

Muhammad Farhan
Anggota TNI berpangkat Kapten yang menodongkan pistol ke pengemudi lain di Tol Jagorawi ditahan 20 hari. RS ditahan guna menjalani proses pemeriksaan di Puspom TNI. Foto: Ilustrasi/ iNews.

JAKARTA, lintasbabel.id - Anggota TNI berpangkat Kapten yang menodongkan pistol ke pengemudi lain di Tol Jagorawi ditahan 20 hari. RS ditahan guna menjalani proses pemeriksaan di Puspom TNI.

"RS sudah ditahan sejak tanggal 21 September kemarin. Dalam rangka pemeriksaan, RS ditahan selama 20 hari," ujar Kapuspen TNI Laksma Kisdiyanto saat dikonfirmasi, Senin (26/9/2022).

"Sekarang yang bersangkutan sedang dalam proses pemeriksaan di Puspom TNI," imbuhnya.

Sebelumnya, anggota TNI berinisial Kapten RS yang bertugas di Kemhan menodongkan senpi ke pengemudi Avanza di Tol Jagorawi, Minggu (18/9/2022).

Peristiwa itu pun viral di media sosial. Momen penodongan itu sempat diabadikan pengemudi mobil lain dibelakang.

Dalam video itu, Kapten RS yang menumpangi mobil dinas Kemhan jenis Toyota Fortuner berwarna hitam memepet mobil Avanza di sebelah kanan. Kapten RS kemudian mengeluarkan senpi.

 

Artikel ini telah diterbitkan di halaman iNews.id dengan judul "Anggota TNI yang Todong Pistol di Tol Jagorawi Ditahan 20 Hari"

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network