JAKARTA, lintasbabel.id - Angkasa Pura I melaporkan, utang perseroan BUMN Garuda Indonesia mencapai Rp290 miliar. Utang tersebut merupakan utang operasional Garuda, saat menggunakan bandar udara (bandara) sebagai operasional pesawat, di bawah pengelolaan perseroan (PT Angkasa Pura I).
Meski begitu, AP I dan Garuda Indonesia telah menyepakati penjadwalan pembayaran utang. Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi enggan menyebut kapan kepastian pembayaran utang tersebut.
"Utang ke kami itu utang yang operasional. Mereka beroperasi di bandara kami, kalau kami hitung sekitar Rp290 miliar yang kita sepakati untuk penjadwalan terkait dengan pembayaran," katanya di Jakarta Pusat, Rabu (17/11/2021).
Angkasa Pura I, merupakan kreditur lokal yang memiliki piutang terhadap emiten dengan kode saham GIAA itu. Perseroan sudah memberikan keringanan terhadap Garuda, untuk melakukan proses restrukturisasi utangnya dalam skema cicilan balloon payment hingga 2023. Keringanan tersebut dilakukan sejak 2020.
Selain Angkasa Pura I, ada 10 entitas pelat merah lain yang menjadi kreditur lokal Garuda Indonesia. Ke-10 perusahaan itu pun telah memberikan keringanan, dalam bentuk penangguhan pokok bunga dengan tenggat waktu yang ditetapkan.
Untuk kreditur dan lessor, manajemen Garuda Indonesia telah menyampaikan skema proposal restrukturisasi utangnya. Adapun total utang perusahaan mencapai 9,8 miliar dolar AS atau setara Rp139 triliun.
Usai penyerahan tersebut, lessor dan kreditur akan meninjau ulang isi proposal yang ditawarkan manajemen Garuda. Ada dua kemungkinan proposal diterima atau ditolak lessor dan kreditur.
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, penyerahan proposal sebagai langkah maju untuk menangani permasalahan keuangan perusahaan. Artinya, penyampaian skema proposal restrukturisasi utang menjadi awal dari keseluruhan proses restrukturisasi.
“Proposal ini menguraikan rencana jangka panjang bisnis Garuda serta sejumlah penawaran dalam pengelolaan kewajiban bisnis kami dengan para lessor, kreditur, dan para pemasok utama," kata Irfan.
Skema proposal restrukturisasi utang disampaikan melalui kanal data digital yang dapat diakses secara real time oleh seluruh lessor, kreditur, maupun pihak terkait lainnya. Dimana, mengacu pada ketentuan non-disclosure agreement yang telah disepakati seluruh pihak.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait