BANGKA TENGAH, lintasbabel.id - Sebanyak 5 orang pelaku perjudian diringkus Tim Cobra Sat Reskrim Polres Bangka Tengah di Desa Lubuk Simpang Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Senin (22/08/2022) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Kelima pelaku ini kedapatan sedang bermain judi jenis remi di sebuah rumah milik warga setempat.
"Tadi siang sekira pukul 14.00 WIB tim Cobra Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap aktifitas perjudian jenis remi di sebuah rumah yang berada di Dusun Simpang Desa Lubuk Simpang. Dari pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan 5 pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Wawan Suryadinata, S.IK seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP. Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH pada Senin (22/08/2022).
Terbongkarnya praktek perjudian ini, setelah Polisi mendapatkan informasi dari warga sekitar terkait adanya dugaan peraktek perjudian. Setelah dilakukan penyelidikan, di lokasi yang dimaksud memang dijadikan tempat perjudian.
Sejumlah barang bukti yang ikut diamankan petugas dari lokasi perjudian di Bangka Tengah. (Foto: Istimewa)
"Kami sebelumnya memang sudah mendapatkan informasi terkait dengan aktifitas perjudian ini dari masyarakat yang sudah resah, dari informasi masyarakat ini kemudian langsung kita tindak lanjuti dengan upaya penindakan. Saat kami amankan, kelima pelaku berhasil kami amankan beserta barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp2.130.000 dan sebanyak 14 kotak kartu remi," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait