BANGKA SELATAN, lintasbabel.id - Polsek Simpang Rimba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian Toko Kelontong di Kecamatan Simpang Rimba, setelah aksi pelaku sempat terekam CCTV.
Pelaku yang baru berusia 18 tahun itu kemudian berhasil diringkus Polisi beserta barang bukti pada Sabtu (23/07/2022).
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui Kapolsek Simpang Rimba Iptu Junaidi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang melaporkan toko miliknya dibobol pencuri pada Selasa (19/07/2022).
"Berbekal CCTV toko korban, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku dengan cepat. Dari rekaman CCTV, kejadiannya pada Selasa (19/07/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 wib dan dilaporkan korban pada paginya sekitar jam 06.00 Wib," katanya, Senin (25/07/2022).
Berdasarkan laporan korban, kata dia barang yang hilang berupa 3 Jerigen Pertalite berisikan 20 liter, 1 Jerigen Pertamax berisikan 20 liter, 6 Slop rokok berbagai merek dan uang tunai Rp2 Juta dengan total kerugian Rp4.316.000.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Simpang Rimba dan akan disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke- 3,5 KUHPidana," ungkapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait